Pidato J. Leimena

"Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen pada khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI menjadilah suatu pusat sekolah latihan (leershool) dari orang-orang yang mau bertanggungjawab atas segala sesuatu yang mengenai kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukanlah merupakan Gesellschaft, melainkan ia adalah suatu Gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian ia berakar baik dalam gereja, maupun dalam Nusa dan Bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari iman dan roh, ia berdiri di tengah dua proklamasi: Proklamasi Kemerdekaan Nasional dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injilnya, ialah Injil Kehidupan, Kematian dan Kebangkitan"

GMKI Komisariat FEB USU

GMKI Komisariat FEB USU
Keluarga besar GMKI Komisariat FEB USU

Rabu, 05 November 2014

Sudut Biru I



SIVITAS AKADEMIKA DALAM STATUS DAN KHAYALAN

Ketika kita kehilangan kekayaan, itu tidak menghilangkan apa
Ketika kita kehilangan kesehatan, itu menghilangkan sesuatu
Ketika kita kehilangan identitas, itu menghilangkan segalanya
(Billy Graham)

Kalimat diatas menyatakan sebuah keadaan ketika kita kehilangan kekayaan yang kita anggap penting selama ini, itu sama sekali tidak menghilangkan apapun dalam diri kita. Ketika kita kehilangan kesehatan mengurangi sedikit gerak dalam tubuh mahasiswa itu sendiri yang dianggap sebagai movement agency (agen perubahan). Ketika kita kehilangan jati diri sebagai mahasiswa, kita kehilangan segalanya baik kesehatan maupun kekayaan. Mahasiswa saat ini sudah semakin kehilangan arah untuk menjadi agen perubahan, bahkan sudah dapat dikatakan kehilangan identitas dalam tingkat akut.

            Mahasiswa dalam kehidupan kampus bagian dari SIVITAS AKADEMIKA yang merupakan subjek pendidikan (baca: Undang-undang Perguruan Tinggi ). Subjek yang dimaksud adalah mahasiswa juga berperan aktif dalam rangka pekembangan dan kemajuan Perguruan Tinggi. Dosen bersama dengan mahasiswa menjadi satu kesatuan dalam perencanaan jangka panjang yang diberlakukan sesuai dengan keputusan bersama.

            Perkembangan dan kemajuan Perguruan Tinggi dapat dilihat melalui standar yang ditetapkan yaitu : Standar kompetensi lulusan, Standar isi,  Standar proses, Standar penilaian pendidikan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, dan Standar pembiayaan (baca : Pasal 4 Permendikbud/SNPT/2013).   Berdasarkan hasil survei yang dilakukan dengan jumlah kuisioner yang dibagikan kepada 100 mahasiswa FEB USU, dengan rincian 82,5%  menyatakan fasilitas kampus tidak mencukupi kebutuhan mahasiswa dan fasilitas kampus FEB USU yang tersedia tidak sesuai dengan harapan sedangkan 12,5%, menyatakan sebaliknya. Sehingga,  hal yang masih sangat dibutuhkannya perbaikan dan tidak memenuhi standar SNPT yakni Standar pendidik dan tenaga pendidik, standar sarana dan prasarana serta standar pengelolaan.

            Dengan sejumlah koresponden yang dimintai tanggapan menyatakan bahwa fasilitas yang dinilai kurang baik yaitu : Jaringan Internet Nirkabel (WI-FI) dalam kampus sebagai alat penunjang layanan Informasi pada zaman informasi saat ini, laboratorium komputer yang yang tidak memenuhi standar, Infokus yang belum memadai disetiap ruang perkuliahan, dan sebagian menyatakan fasilitas olah-raga tidak ada. Dalam SNPT yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kementrian pendidikan dan budaya hal yang penting untuk dipertimbangkan adalah ratio dosen pengajar dengan mahasiswa dan pengelolaan seluruh bagian dari kampus.

Kita dapat melihat keterbatasan dosen pengajar melaksanakan proses perkuliahan dengan jumlah mahasiswa yang sangat banyak atau melebihi dari standar yang ditentukan oleh kemendikbud. Standar yang  ditentukan dalam SNPT yaitu dalam satu kelas ratio untuk bidang studi IPS yakni 1: 35 (toleransi 1:45). Secara kasat mata yang dapat kita lihat dengan penerimaan mahasiswa setiap satu tahun sebanyak rata-rata 1100 orang dan daya tampung perkelas untuk mahasiswa baru itu sendiri rata-rata 60 orang per kelas atau ratio 1:60.


Dalam hal perkembangan sarana dan prasarana  dijelaskan bahwa pengelolaan sangat penting dalam keberlangsungan yang bersifat efektif dan efisien. Pengelolaan yang dimaksudkan dalam peraturan menteri adalah seluruh aktivitas  yang direncanakan dan akan dilaksanakan oleh semua satuan perguruan tinggi mulai dari Kurikulum setiap program studi, Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah atau blok mata kuliah, Kalender akademik per tahun yang menunjukkan seluruh kategori kegiatan selama satu tahun yang dirinci , struktur organisasi perguruan tinggi, tata tertib dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa, Penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; hingga biaya investasi dan biaya operasional perguruan tinggi.

Melaksanakan pengelolaan yang secara mandiri USU yang telah menjadi Perguruaan Tinggi Badan Hukum memperhatikan aspek akuntabilitas , transparansi ,nirlaba, dan  penjaminan mutu; serta efektifitas dan efisiensi (baca PP pasal 23 tentang STATUTA USU 2014). Aspek yang menjadi perhatian kita bersama ketika pengelolaan yang sebenarnya  dilakukan dengan memperhatikan sifat akuntabilitas dan transparansi jauh dari kata terbuka untuk umum. Keterbukaan Informasi yang menjadi titik kepercayaan seluruh sivitas akademika USU terhadap rencana jangka panjang maupun jangka pendek yang hendak dicapai oleh Rektor sebagai pemimpin utama Perguruan Tinggi. Sosialisasi tentang keterbukaan Informasi yang dimaksudkan juga tidak dapat dilihat melalui akses internet saat ini baik dalam portal resmi USU maupun kementerian.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 menyatakan bahwa “ setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai ketentuan undang-undang ini (pasal 2 UU KIP). Informasi yang ditentukan oleh undang-undang  KIP  adalah yang informasi yang dapat mengancam hajat hidup Orang banyak dan ketertiban umum. Sedangkan,  Informasi Publik dirahasiakan/dilarang antara lain apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat informasi yang apabila dibuka, dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Namun, pada dasarnya Perguruan Tinggi adalah kekayaan publik yang menjadi pelopor mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah berasaskan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak lah berbentuk badan usaha melainkan nirlaba, dan tidaklah membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

 Pengelolaan sumber kekayaan publik sangat penting untuk kita awasi bersama terutama mahasiswa sebagai sivitas akademika tidak diam ketika pengelolaan sumber daya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Keterbukaan Informasi sudah seharusnya menjadi hal utama yang harus diperhatikan untuk kemajuan dan perkembangan pendidikan maupun itelektual. Banyak hal yang harus dilakukan mahasiswa saat ini, namun sampai sekarang kita hanya terpaku, terdiam dan tertindas. Status mahasiswa sebagai sivitas akademika semakin dipertanyakan apakah hanya sebagai simbol atau khayalan ketika mahasiswa menjadi pelopor Keterbukaan Informasi di seluruh kekayaan publik yang saat ini gelap. Istilah diatas melengkapi segala aspek dalam sikap pesimis, kehilangan identitas sebagai mahasiswa kiranya tidak menjadikan mahasiswa lupa untuk menjadi pelopor dalam perbaikan di seluruh aspek lingkungan bermasyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Oleh: GMKI Komisariat FE-USU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar