MUKADDIMAH
Kemerdekaan
Indonesia tidak diperoleh begitu saja. Mahasiswa merupakan elemen yang tak
terpisahkan dalam proses pencapaian kemerdekaan bangsa ini. Dengan demikian
tanggung jawab mahasiswa semakin besar dalam rangka mengisi kemerdekaan demi
mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dengan
semangat yang tinggi sebagai kaum muda yang merdeka, bebas dari segala bentuk
penjajahan dalam berfikir, tidak terikat dengan berbagai kepentingan serta
landasan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan
Pengabdian pada masyarakat, maka mahasiswa harus mampu menjadi garda terdepan
dalam era yang penuh tantangan dalam upaya mencapai Indonesia yang
dicita-citakan.
Mahasiswa
sebagai intelektual merupakan sumber insani pembangunan bangsa dengan peran
sebagai agent of change untuk mengisi kemerdekaan, menciptakan suasana
kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Untuk
dapat mengemban amanah tersebut maka dibentuklah lembaga kemahasiswaan yang
pada akhirnya dapat menyahuti segala kepentingan mahasiswa dalam pengembangan
dirinya sesuai dengan fungsi dan peran yang melingkupinya.
Atas
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keinginan luhur untuk
mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara dengan semangat
intelektualitas maka disusunlah tata laksana kerja organisasi kemahasiswaan di
USU dengan nama TATA LAKSANA ORGANISASI KEMAHASISWAAN USU.
BAB
I
NAMA,
PENGERTIAN DAN BENTUK
Pasal
1
Nama
Organisasi
kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara adalah sebagai media bagi mahasiswa
dalam menumbuhkembangkan visi intelektual, sikap ilmiah dan komitmen yang
progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insan
akademis yang memiliki kemandirian kepemimpinan dan kepedulian terhadap
lingkungan.
Pasal
2
Pengertian
Organisasi
kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara disebut dengan nama Organisasi
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat dengan ORMAWA
USU.
Pasal
3
Bentuk
Organisasi
1. Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Universitas yang merupakan perwakilan tertinggi
mahasiswa USU sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disingkat dengan nama MPMU.
2. Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Universitas yang melaksanakan berbagai aktivitas Mahasiswa
Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga eksekutif disebut Pemerintahan
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat dengan nama
PEMA USU dan diketuai oleh seorang Presiden Mahasiswa.
3. Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang merupakan perwakilan tertinggi di
Fakultas sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Fakultas yang selanjutnya disingkat dengan nama MPMF.
4. Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang melaksanakan berbagai aktivitas
Mahasiswa di Fakultas sebagai lembaga eksekutif disebut Pemerintahan Mahasiswa
Fakultas yang selanjutnya disingkat dengan nama PEMAF.
5. Organisasi
di tingkat Universitas dan Fakultas yang merupakan lembaga penyalur aspirasi
dalam PEMILU disebut Kelompok Aspirasi Mahasiswa yang selanjutnya disingkat
dengan nama KAM.
6. Organisasi
Kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan berdasarkan spesifikasi bidang minat,
bakat kegemaran, kesejahteraan mahasiswa, penalaran dan keilmuan serta
pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari PEMA USU/PEMAF sebagai
lembaga semi otonom di bawah koordinasi PEMA USU/PEMA F disebut Unit Kegiatan
Mahasiswa yang selanjutnya disingkat UKM.
7. Organisasi
kemahasiswaan di tingkat Departemen sebagai lembaga semi otonom di bawah
koordinasi PEMAF disebut Himpunan Mahasiswa Departemen yang selanjutnya
disingkat HMD.
BAB
II
TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal
4
Tujuan
1. Mempersiapkan
mahasiswa USU sebagai kader bangsa yang profesional dan mampu menerapkan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian di masyarakat.
2. Menumbuhkembangkan
dan mempererat rasa persaudaraan, persatuan, dan kesatuan di antara mahasiswa
USU.
Pasal
5
Sifat
Organisasi
Kemahasiswaan USU adalah organisasi yang bersifat demokratis dan otonom.
BAB
III
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS (MPMU)
Pasal
6
Kedudukan
MPMU
berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan lembaga legislatif tertinggi
di dalam Organisasi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
Pasal
7
Fungsi
1. Wadah
aspirasi Mahasiswa.
2. Sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi legislasi.
3. Sebagai
lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan lembaga eksekutif.
Pasal
8
Tugas
dan Wewenang
1. Menyusun
dan menetapkan Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO)
2. Mengawasi
pelaksanaan Garis Besar Program Kerja Organisasi
3. Membahas
rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) dengan PEMA USU
4. Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
5. Mengawasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden terpilih
7. Mengajukan
rancangan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) organisasi kepada PEMA USU dan
menetapkannya
8. Meminta
laporan pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden
9. Memberikan
kritikan dan saran terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil PEMA USU
10. Menindaklanjuti
aspirasi dari mahasiswa Universitas Sumatera Utara
Pasal
9
Keanggotaan
1. Anggota
MPMU dipilih melalui PEMILU Mahasiswa USU
2. Ketua
Umum dan Wakil Ketua Umum MPMU dipilih oleh sidang umum yang diatur melalui
tata tertib MPMU
3. Anggota
MPMU berjumlah 49 orang
Pasal 10
Kepengurusan
1. Kepengurusan
MPMU terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh 4 Wakil Ketua dilengkapi dengan 4
komisi yang setiap komisi beranggotakan 11 orang yaitu komisi penelitian,
pengembangan, pendidikan dan penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi
kesejahteraan Mahasiswa, advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi
keuangan dan kesekretariatan.
2. Masa
jabatan pengurus MPMU adalah satu periodisasi kepungurusan.
Pasal
11
Sidang-Sidang
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas
1. Sidang
Umum adalah sidang tertinggi di tingkat MPMU yang dihadiri ½ n + 1 anggota MPMU
dan bertugas untuk :
a. Melantik
Presiden dan Wakil Presiden
b. Menetapkan
GBPKO
c. Meminta
pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden
d. Mengadakan
sidang umum atau sidang istimewa paling sedikit 2 x dalam satu periode
2.
Sidang paripurna adalah sidang untuk
menetapkan juklak-juklak yang akan dilaksanakan oleh PEMA USU
3.
Sidang Komisi adalah sidang yang
dilaksanakan oleh anggota komisi yang berfungsi untuk:
a. Merancang
GBPKO dan Juklak Organisasi
b. Melakukan
rapat koordinasi dengan departemen-departemen di PEMA USU
4. Sidang
Istimewa adalah sidang setingkat sidang umum di MPMU yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPMU yang dilaksanakan apabila:
a. Presiden
dan Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan
darurat lainnya
b. Amandemen
TLO perlu dilakukan apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan
tugasnya, maka MPMU mengadakan sidang istimewa
Pasal
12
Hak
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas
1.
Hak Inisiatif
2.
Hak Amandemen
3.
Hak Budgeting
4.
Hak Interpelasi
5.
Hak Petisi
6.
Hak Angket
7.
Hak Impeachment
BAB
IV
PEMERINTAHAN
MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(PEMA
USU)
Pasal
13
Kedudukan
Pemerintahan
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (PEMA USU) berkedudukan ditingkat
Universitas sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Organisasi
mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
Pasal
14
Fungsi
1.
Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif
untk menjabarkan serta melaksanakan GBKPO
2.
Sebagai lembaga eksekutif yang
melaksanakan kegiatan kemahasiswaan
Pasal
15
Kepengurusan
1.
Kepengurusan PEMA USU terdiri dari
Presiden dan wakil Presiden serta Menteri-Menteri yang mengepalai
departemen-departemen
2.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
melalui Pemilihan Umum
3.
Presiden dibantu oleh Wakil Presiden
untuk membentuk cabinet
4.
Masa jabatan kepengurusan PEMA USU
adalah satu periode kepengurusan (1 tahun)
BAB
V
PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
Pasal
16
Tugas
dan Wewenang
1.
Membuat program kerja sesuai dengan
GBPKO
2.
Mengajukan rancangan aanggaran
pendapatan belanja Organisasi (RAPBO) kepada MPMU
3.
Berkoordinasi dengan PEMAF dan UKM
4.
Memberikan Laporan Pertanggungjawaban
selama satu periode kepengurusan kepada MPMU
5.
Menjadi perwakilan mahasiswa dalam
Majelis wali Amanat
Pasal
17
Hak
1.
Hak prerogatif dalam penentuan cabinet
2.
Mereshuffle kabinet selama masa
kepengurusan
3.
Hak Amandemen untuk peninjauan ulang
rencana peraturan yang diusulkan MPMU
Pasal
18
Ketentuan
Khusus
1.
Presiden dan Wakil Presiden tidak
diperbolehkan merangkap jabatan struktural di organisasi Mahasiswa dan
organisasi Kepemudaan manapun
2.
Presiden dan Wakil Presiden tidak
diperkenankan meninggalkan tugas dan wewenangnya selama maksimal 30 hari tanpa
alasan yang jelas
3.
Apabila Presiden tidak dapat menjalankan
tugas dan wewenangnya lagi, maka Wakil Presiden diangkat menjadi presiden oleh
MPMU
4.
Apabila Wakil Presiden tidak dapat
menggantikan Presiden, maka Menteri Internal diangkat menjadi Presiden oleh
MPMF
BAB VI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA
FAKULTAS (MPMF)
Pasal
19
Kedudukan
MPMF
berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan lembaga legislatif tertinggi di
dalam Organisasi Mahasiswa di Fakultas.
Pasal
20
Fungsi
1.
Wadah aspirasi mahasiswa di tingkat Fakultas
2.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi
legislasi
3.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi
pengawasan lembaga eksekutif Fakultas
Pasal
21
Tugas
dan Wewenang
1.
Menyusun dan menetapkan Garis Besar
Program Kerja Organisasi Fakultas (GBPKOF)
2.
Mengawasi pelaksanaan GBPKOF
3.
Membahas rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Organisasi Fakultas (APBOF) dengan PEMAF
4.
Menetapkan APBOF
5.
Mengawasi pelaksanaan APBOF
6.
Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur
terpilih
7.
Mengajukan rancangan Petunjuk
pelaksanaan (JUKLAK) organisasi Fakuultas kepada PEMAF dan menetapkannya
8.
Meminta laporan pertanggungjawaban
Gubernur dan Wakil Gubernur
9.
Memberikan kritikan dan saran terhadapa
kebijakan0kebijakan yang diambul PEMAF
10.
Menindaklanjuti aspirasi dan mahasiswa
Fakultas
Pasal
22
Keanggotaan
1.
Anggota MPMF dipilih melalui PEMILU
Mahasiswa USU
2.
Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MPMF
dipilih oleh sidang umum yang diatur melalui tata tertib MPMU
3.
Anggota MPMF berjumlah 15 orang.
Pasal 23
Kepengurusan
1.
Kepengurusan MPMF terdiri dari Ketua
Umum dibantu oleh 2 Wakil Ketua di lengkapi dengan 4 komisi yang setiap komisi
beranggotakan 3 orang yaitu komisi penelitian, pengembangan, pendidikan dan
penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi kesejahteraan Mahasiswa,
advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi keuangan dan
kesekretariatan
2.
Masa jabatan pengurus MPMF adalah satu
periodesasi kepengurusan
Pasal 24
Sidang-sidang
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas
1. Sidang
Umum adalah sidang tertinggi ditingkat MPMF yang dihadiri oleh ½ n + 1 anggota
MPMF dan bertugas untuk :
a. Melantik
Gubernur dan wakil gubernur
b. Menetapkan
GBPKOF
c. Meminta
pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur
2.
Sidang Paripurna adalah sidang untuk
menetapkan juklak-juklak yang akan dilaksanakan
oleh PEMAF
3.
Sidang Komisi adalah sidang yang
dilaksanakan oleh anggota komisi yang berfungsi untuk:
a. Merancang
GBPKOF dan Juklak Organisasi
b. Melakukan
rapat koordinasi dengan departemen-departemen di PEMAF
4.
Sidang Istimewa adalah sidang setingkat
sidang umum di MPMF yang dihadiri oleh ½ n + 1 anggota MPMF apabila Gubernur
dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan
darurat lainnya.
Pasal
25
Hak
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas
1. Hak
Inisiatif
2. Hak
Budgeting
3. Hak
Interpelasi
4. Hak
Petisi
5. Hak
Angket
6. Hak
Impeachment
BAB
VII
PEMERINTAHAN
MAHASISWA FAKULTAS (PEMAF)
Pasal
26
Kedudukan
PEMAF
berkedudukan di tingkat Fakultas sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi
di Organisasi Kemahasiswaan Fakultas
Pasal
27
Fungsi
1. Sebagai
pemegang kekuasaan eksekutif untuk menjabarkan serta melaksanakan GBPKOF
2. Sebagai
lembaga eksekutif yang melaksanankan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas
Pasal
28
Kepengurusan
1. Kepengurusan
PEMAF terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta Ketua Bidang
2. Gubernur
dan Wakil Gubernur dipilih melalui Pemilihan Umum
3. Gubernur
dibantu oleh Wakil Gubernur untuk membentuk bidang-bidang dalam kepengurusan
4. Masa
jabatan kepengurusan PEMAF adalah satu periode kepengurusan (1 tahun)
BAB
VIII
GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR MAHASISWA
Pasal
29
Tugas
dan Wewenang
1.
Membuat program kerja sesuai dengan
GBPKOF
2.
Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Organisasi Fakultas (RAPBOF) kepada MPMF
3. Berkoordinasi
dengan HMD dan UKM Fakultas
4. Memberikan
Laporan Pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan kepada MPMF
5. Menjadi
Perwakilan Mahasiswa dalam pengambilan kebijakan di tingkat fakultas
Pasal
30
Hak
1.
Hak Periogatif dalam penentuan
kepengurusan
2. Me-reshuffle kepengurusan selama masa
kepengurusan
3. Hak
Amandemen untuk peninjauan ulang rancangan peraturan yang diusulkan MPMF
Pasal
31
Ketentuan
Khusus
1. Gubernur
dan Wakil GUbernur tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di
Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan manapun
2. Gubernur
dan Wakil Gubernur tidak diperkenankan meninggalkan Tugas dan Wewenang selama
maksimal 30 hari tanpa alasan yang jelas
3. Apabila
Gubernur tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya lagi, maka Wakil
Gubernur diangkat menjadi Gubernur oleh MPMF
4. Apabila
Wakil Gubernur tidak dapat menggantikan Gubernur, maka Ketua Bidang Internal
diangkat menjadi Gubernur oleh MPMF
BAB
IX
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA (UKM)
Pasal
32
Kedudukan
1. Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas berada di bawah koordinasi PEMA USU
2. Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas berada di bawah koordinasi PEMAF
3. UKM
Universitas memiliki koordinasi dengan UKM Fakultas yang memiliki spesifikasi
yang sama
Pasal
33
Fungsi
Sebagai
wadah penyaluran minat, bakat dan keagamaan mahasiswa USU.
BAB
X
HIMPUNAN
MAHASISWA DEPARTEMEN (HMD)
Pasal
34
Kedudukan
HMD
berada di bawah koordinasi PEMAF
Pasal
35
Fungsi
1. Sebagai
wadah pengembangan profesi mahasiswa sesuai bidang keilmuannya
2. Sebagai
wadah aspirasi mahasiswa di tingkat departemennya
BAB
XI
KELOMPOK
ASPIRASI MAHASISWA (KAM)
Pasal
36
Syarat-Syarat
Kelompok Aspirasi Mahasiswa Universitas
1. Mempunyai
AD/ART sebagai dasar KAM
2. Mempunyai
cabang ½ n + 1 dari seluruh Fakultas yang ada di USU
3. Setiap
cabang harus mempunyai minimal 50 anggota di tiap Fakultas
4. KAM
mendaftarkan diri kepada penyelenggara Pemilihan Umum
5. Mempunyai
pengurus yang sesuai dengan struktur kepengurusan yang ditentukan oleh AD/ART
KAM
Pasal
37
Fungsi
1. Sebagai
wadah yang menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan sikap politik mahasiswa
USU
2. Sebagai
wadah yang mengembangkan kehidupan demokrasi di kampus
Pasal
38
Tugas
dan Wewenang
1. Memperjuangkan
aspirasi mahasiswa USU ke lembaga legislatif dan eksekutif
2. Memberikan
pendidikan politik bagi mahasiswa secara berkelanjutan
3. Mengikuti
Pemilu USU sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Mempersiapkan
kader-kadernya untuk menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif
5. Mengawasi
dan mengevaluasi kader-kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif dan
legislatif
BAB
XII
KELOMPOK
ASPIRASI MAHASISWA (KAM) FAKULTAS
Pasal
39
Syarat-Syarat
Kelompok Aspirasi Mahasiswa Fakultas
1. Mempunyai
AD/ART sebagai dasar KAM
2. Mempunyai
minimal 50 anggota di Fakultas
3. KAM
mendaftarkan diri kepada penyelenggara Pemilihan Umum
Pasal
40
Fungsi
1. Sebagai
wadah yang menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan sikap politik mahasiswa
USU di tingkat Fakultas
2. Sebagai
wadah yang mengembangkan kehidupan demokrasi di Fakultas
Pasal
41
Tugas
dan Wewenang
1. Memperjuangkan
aspirasi mahasiswa USU ke lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat fakultas
2. Memberikan
pendidikan politik bagi mahasiswa secara berkelanjutan di tingkat fakultas
3. Mengikuti
Pemilu USU sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Mempersiapkan
kader-kadernya untuk menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif
5. Mengawasi
dan mengevaluasi kader-kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif
BAB
XIII
PEMILIHAN
UMUM
Pasal
42
1. Pemilihan
Umum dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2. Pemilihan
Umum diselenggarakan untuk memilih MPMU, Presiden dan Wakil Presiden, MPMF,
Gubernur dan Wakil Gubernur
3. Peserta
Pemilihan Umum untuk memilih anggota MPMU dan anggota MPMF adalah KAM
4. Ketentuan
lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dalam Juklak Pemilihan Umum
BAB
XIV
LAMBANG
Pasal
43
1. Lambang
MPMU adalah lambang USU dengan tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Universitas
2. Lambang
PEMA USU adalah lambang USU dengan tulisan Pemerintahan Mahasiswa Universitas
Sumatera Utara
3. Lambang
MPMF adalah lambang USU dengan tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
Fakultas
4. Lambang
PEMAF adalah lambang USU dengan tulisan Pemerintahan Mahasiswa Fakultas
BAB
XV
PERUBAHAN
TATA LAKSANA ORMAWA (TLO)
Pasal
44
1. Usul
perubahan TLO dapat diagendakan dalam siding MPMU apabila diajukan
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah MPMU
2. Perubahan
Tata Laksana Ormawa hanya dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa MPMU dengan
mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota
BAB
XVI
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
45
1. Segala
peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut
TLO
2. Segala
sesuatu yang dalam Tata Laksana Organisasi menimbulkan perbedaan penafsiran
diputuskan oleh MPMU yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Segala
peraturan/ ketetapan Organisasi yang bertentangan dengan Tata Laksana
Organisasi ini dinyatakan tidak berlaku
BAB
XVII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
46
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Tata Laksana Organisasi diatur dalam peraturan
dan ketentuan Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh MPMU
PENJELASAN
TATA LAKSANA ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
BAB
I
Keanggotaan
Pasal
1
Nama
Cukup
jelas
Pasal
2
Pengertian
Cukup
jelas
Pasal
3
Bentuk
Organisasi
Cukup
jelas
BAB
II
Tujuan
dan Sifat
Pasal
4
Tujuan
Cukup
jelas
Pasal
5
Sifat
Otonom yaitu Pemerintahan Mahasiswa USU
berhak mengatur rumah tangganya sendiri
tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Demokrasi yaitu Pemerintahan Mahasiswa
USU dari, oleh dan untuk Mahasiswa USU.
BAB
III
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU)
Pasal
6
Kedudukan
Cukup
Jelas
Pasal
7
Fungsi
Fungsi
legislasi adalah fungsi untuk membuat peraturan.
Pasal
8
Tugas
dan Wewenang
Cukup
jelas
Pasal
9
Keanggotaan
1.
Keanggotaan MPMU adalah mahasiswa USU
yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
2.
Keanggotaan MPMU terdiri dari mahasiswa
yang terpilih melalui hasil pemilu.
Pasal
10
Kepengurusan
1.
Cukup jelas
2.
Masa jabatan MPMU adalah 1 tahun.
Pasal
11
Sidang-Sidang
Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Universitas
Cukup
jelas
Pasal
12
Hak
MPMU
1.
Hak Inisiatif adalah hak untuk
mengajukan rancangan peraturan ke PEMA USU.
2.
Hak Amandemen adalah hak untuk merubah
rancangan peraturan yang diajukan oleh MPMU USU.
3.
Hak Budgeting adalah hak untuk
menetapkan APBO.
4.
Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta
keterangan kepada PEMA USU mengenai kebijakan PEMA USU yang berdampak luas pada
mahasiswa USU.
5.
Hak Petisi adalah hak untuk bertanya
terhadap jalannya pemerintahan kepada PEMA USU.
6.
Hak Angket adalah hak untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan PEMA USU yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada mahasiswa USU.
7.
Hak Impeachment
adalah hak untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden ketika
presiden dan atau wakil presiden melanggar Tata Laksana ORMAWA USU.
BAB IV
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
(PEMA USU)
Pasal 13
Kedudukan
Cukup jelas
Pasal 14
Fungsi
Cukup jelas
Pasal 15
Kepengurusan
Kepengurusan PEMA USU adalah mahasiswa
USU yang telah terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
BAB V
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 16
Tugas dan Wewenang
Wakil presiden berfungsi untuk membantu
presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal
17
Hak
Presiden
Cukup
jelas
Pasal
18
Ketentuan
Khusus
Cukup
jelas
BAB
VI
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS (MPMF)
Pasal
19
Kedudukan
Cukup
jelas
Pasal
20
Fungsi
Cukup
jelas
Pasal
21
Tugas
dan Wewenang
Cukup
jelas
Pasal
22
Keanggotaan
1.
Keanggotaan MPMF adalah mahasiswa USU
yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
2.
Keanggotaan MPMF terdiri dari mahasiswa
yang berasal dari KAM sesuai hasil suara yang diperoleh.
Pasal
23
Kepengurusan
Masa
jabatan MPMF adalah satu tahun.
Pasal
24
Sidang-Sidang
Majelis Pemusyawaratan Fakultas
Pasal
25
1.
Hak Inisiatif adalah hak untuk
mengajukan rancangan peraturan ke PEMAF.
2.
Hak Budgeting adalah hak untuk
menetapkan APBOF.
3.
Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta
keterangan kepada PEMAF mengenai kebijakan PEMA USU yang berdampak luas pada
mahasiswa fakultas.
4.
Hak Petisi adalah hak untuk bertanya
terhadap jalannya pemerintahan kepada PEMAF.
5.
Hak Angket adalah hak untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan PEMAF yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada mahasiswa fakultas.
6.
Hak Impeachment
adalah hak untuk memberhentikan gubernur dan atau wakil gubernur ketika
gubernur dan atau wakil gubernur melanggar Tata Laksana ORMAWA USU.
7.
Hak untuk merubah rancangan peraturan
yang diajukan oleh PEMAF.
BAB
VII
PEMERINTAHAN
MAHASISWA FAKULTAS (PEMAF)
Pasal
26
Kedudukan
Cukup
jelas
Pasal
27
Fungsi
Cukup
jelas
Pasal
28
Kepengurusan
Kepengurusan
PEMAF adalah mahasiswa USU yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
BAB
VIII
Gubernur
dan Wakil Gubernur
Pasal
29
Tugas
dan Wewenang
Wakil
gubernur berfungsi untuk membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pasal
30
Hak
Gubernur
Cukup
jelas
Pasal
31
Ketentuan
Khusus
Cukup
jelas
BAB
IX
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
32
Kedudukan
1.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di
bawah koordinasi PEMA USU/PEMAF ysng beranggotakan mahasiswa USU yang mendaftar
ke UKM tersebut.
2.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
bertanggungjawab terhadap anggotanya.
Pasal
33
Fungsi
Cukup
jelas
BAB
X
HIMPUNAN
MAHASIWA DEPARTEMEN (HMD)
Pasal
34
Kedudukan
1.
Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD)
berada di bawah koordinasi PEMAF yang beranggotakan mahasiswa fakultas dalam
departemen yang bersangkutan.
2.
HMD bertanggung jawab terhadap
anggotanya.
Pasal
35
Fungsi
Cukup
jelas
BAB
XI
KELOMPOK
ASPIRASI MAHASISWA (KAM) UNIVERSITAS
Pasal
36
Syarat-Syarat Kelompok Aspirasi
Mahasiswa (KAM) Universitas :
1.
Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM)
merupakan suatu lembaga penyalur aspirasi dalam pemilu yang dilakukan baik di
tingkat fakultas maupun di tingkat universitas.
2.
Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM)
mempunyai tujuan :
1. Menyalurkan
aspirasi mahasiswa USU dalam pemilu.
2. Mengembangkan
kehidupan berdemokrasi di kampus.
3.
Pembentukan
1. Memiliki
cabang ½ n + 1 dari jumlah fakultas yang ada di USU
2. Setiap
cabang harus mempunyai anggota minimal 50 orang dan dapat dibuktikan secara
administrasi.
3. KAM
mempunyai susunan kepengurusan sendiri.
4.
KAM disahkan oleh lembaga eksekutif di
bawah departemen kesekretariatan.
5.
KAM mengusahakan dana mandiri dalam
beraktifitas dan dalam pelaksanaan pemilu.
Pasal
37
Fungsi
Cukup
jelas
Pasal
38
Tugas
dan Wewenang
Cukup
jelas
BAB
XII
KELOMPOK
ASPIRASI MAHASISWA (KAM) FAKULTAS
Pasal
39
Syarat-Syarat
Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Fakultas
Cukup
jelas
Pasal
40
Fungsi
Cukup
jelas
Pasal
41
Tugas
dan Wewenang
Cukup
jelas
BAB
XIII
PEMILIHAN
UMUM
Pasal
42
Semua
ketentuan pemilu diatur dalam juklak pemilu.
BAB
XIV
LAMBANG
Pasal
43
Cukup
jelas
BAB
XV
PERUBAHAN
TATA LAKSANA ORMAWA (TLO)
Pasal
44
Cukup
jelas
BAB
XVI
ATURAN
PERALIHAN
Pasal
45
Cukup
jelas
BAB
XVII
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
46
Cukup
jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar