Pidato J. Leimena

"Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen pada khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI menjadilah suatu pusat sekolah latihan (leershool) dari orang-orang yang mau bertanggungjawab atas segala sesuatu yang mengenai kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukanlah merupakan Gesellschaft, melainkan ia adalah suatu Gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian ia berakar baik dalam gereja, maupun dalam Nusa dan Bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari iman dan roh, ia berdiri di tengah dua proklamasi: Proklamasi Kemerdekaan Nasional dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injilnya, ialah Injil Kehidupan, Kematian dan Kebangkitan"

GMKI Komisariat FEB USU

GMKI Komisariat FEB USU
Keluarga besar GMKI Komisariat FEB USU

Selasa, 20 Januari 2015

Tata Laksana Organisasi



MUKADDIMAH

Kemerdekaan Indonesia tidak diperoleh begitu saja. Mahasiswa merupakan elemen yang tak terpisahkan dalam proses pencapaian kemerdekaan bangsa ini. Dengan demikian tanggung jawab mahasiswa semakin besar dalam rangka mengisi kemerdekaan demi mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Dengan semangat yang tinggi sebagai kaum muda yang merdeka, bebas dari segala bentuk penjajahan dalam berfikir, tidak terikat dengan berbagai kepentingan serta landasan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat, maka mahasiswa harus mampu menjadi garda terdepan dalam era yang penuh tantangan dalam upaya mencapai Indonesia yang dicita-citakan.
Mahasiswa sebagai intelektual merupakan sumber insani pembangunan bangsa dengan peran sebagai agent of change untuk mengisi kemerdekaan, menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis.
Untuk dapat mengemban amanah tersebut maka dibentuklah lembaga kemahasiswaan yang pada akhirnya dapat menyahuti segala kepentingan mahasiswa dalam pengembangan dirinya sesuai dengan fungsi dan peran yang melingkupinya.
Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta dilandasi oleh keinginan luhur untuk mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara dengan semangat intelektualitas maka disusunlah tata laksana kerja organisasi kemahasiswaan di USU dengan nama TATA LAKSANA ORGANISASI KEMAHASISWAAN USU.







BAB I
NAMA, PENGERTIAN DAN BENTUK

Pasal 1
Nama
Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara adalah sebagai media bagi mahasiswa dalam menumbuhkembangkan visi intelektual, sikap ilmiah dan komitmen yang progresif dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan sehingga terbentuk insan akademis yang memiliki kemandirian kepemimpinan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Pasal 2
Pengertian
Organisasi kemahasiswaan di Universitas Sumatera Utara disebut dengan nama Organisasi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat dengan ORMAWA USU.
Pasal 3
Bentuk Organisasi

1.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas yang merupakan perwakilan tertinggi mahasiswa USU sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas yang selanjutnya disingkat dengan nama MPMU.
2.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas yang melaksanakan berbagai aktivitas Mahasiswa Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga eksekutif disebut Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara yang selanjutnya disingkat dengan nama PEMA USU dan diketuai oleh seorang Presiden Mahasiswa.
3.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang merupakan perwakilan tertinggi di Fakultas sebagai lembaga legislatif disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat dengan nama MPMF.
4.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas yang melaksanakan berbagai aktivitas Mahasiswa di Fakultas sebagai lembaga eksekutif disebut Pemerintahan Mahasiswa Fakultas yang selanjutnya disingkat dengan nama PEMAF.
5.      Organisasi di tingkat Universitas dan Fakultas yang merupakan lembaga penyalur aspirasi dalam PEMILU disebut Kelompok Aspirasi Mahasiswa yang selanjutnya disingkat dengan nama KAM.
6.      Organisasi Kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan berdasarkan spesifikasi bidang minat, bakat kegemaran, kesejahteraan mahasiswa, penalaran dan keilmuan serta pengabdian kepada masyarakat yang merupakan bagian dari PEMA USU/PEMAF sebagai lembaga semi otonom di bawah koordinasi PEMA USU/PEMA F disebut Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat UKM.
7.      Organisasi kemahasiswaan di tingkat Departemen sebagai lembaga semi otonom di bawah koordinasi PEMAF disebut Himpunan Mahasiswa Departemen yang selanjutnya disingkat HMD.

BAB II
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
1.      Mempersiapkan mahasiswa USU sebagai kader bangsa yang profesional dan mampu menerapkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian di masyarakat.
2.      Menumbuhkembangkan dan mempererat rasa persaudaraan, persatuan, dan kesatuan di antara mahasiswa USU.
Pasal 5
Sifat
Organisasi Kemahasiswaan USU adalah organisasi yang bersifat demokratis dan otonom.






BAB III
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA UNIVERSITAS (MPMU)

Pasal 6
Kedudukan

MPMU berkedudukan di tingkat Universitas dan merupakan lembaga legislatif tertinggi di dalam Organisasi Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
Pasal 7
Fungsi

1.      Wadah aspirasi Mahasiswa.
2.      Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi.
3.      Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan lembaga eksekutif.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang

1.      Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program Kerja Organisasi (GBPKO)
2.      Mengawasi pelaksanaan Garis Besar Program Kerja Organisasi
3.      Membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi (APBO) dengan PEMA USU
4.      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
5.      Mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6.      Melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
7.      Mengajukan rancangan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) organisasi kepada PEMA USU dan menetapkannya
8.      Meminta laporan pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden
9.      Memberikan kritikan dan saran terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil PEMA USU
10.  Menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa Universitas Sumatera Utara
Pasal 9
Keanggotaan

1.      Anggota MPMU dipilih melalui PEMILU Mahasiswa USU
2.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MPMU dipilih oleh sidang umum yang diatur melalui tata tertib MPMU
3.      Anggota MPMU berjumlah 49 orang

Pasal 10
Kepengurusan

1.      Kepengurusan MPMU terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh 4 Wakil Ketua dilengkapi dengan 4 komisi yang setiap komisi beranggotakan 11 orang yaitu komisi penelitian, pengembangan, pendidikan dan penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi kesejahteraan Mahasiswa, advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi keuangan dan kesekretariatan.
2.      Masa jabatan pengurus MPMU adalah satu periodisasi kepungurusan.

Pasal 11
Sidang-Sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas

1.      Sidang Umum adalah sidang tertinggi di tingkat MPMU yang dihadiri ½ n + 1 anggota MPMU dan bertugas untuk :
a.       Melantik Presiden dan Wakil Presiden
b.      Menetapkan GBPKO
c.       Meminta pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presiden
d.      Mengadakan sidang umum atau sidang istimewa paling sedikit 2 x dalam satu periode
2.      Sidang paripurna adalah sidang untuk menetapkan juklak-juklak yang akan dilaksanakan oleh PEMA USU
3.      Sidang Komisi adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota komisi yang berfungsi untuk:
a.       Merancang GBPKO dan Juklak Organisasi
b.      Melakukan rapat koordinasi dengan departemen-departemen di PEMA USU
4.      Sidang Istimewa adalah sidang setingkat sidang umum di MPMU yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPMU yang dilaksanakan apabila:
a.       Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan darurat lainnya
b.      Amandemen TLO perlu dilakukan apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan tugasnya, maka MPMU mengadakan sidang istimewa

Pasal 12
Hak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas

1.      Hak Inisiatif
2.      Hak Amandemen
3.      Hak Budgeting
4.      Hak Interpelasi
5.      Hak Petisi
6.      Hak Angket
7.      Hak Impeachment

BAB IV
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(PEMA USU)

Pasal 13
Kedudukan
Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (PEMA USU) berkedudukan ditingkat Universitas sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Organisasi mahasiswa Universitas Sumatera Utara.
Pasal 14
Fungsi

1.      Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untk menjabarkan serta melaksanakan GBKPO
2.      Sebagai lembaga eksekutif yang melaksanakan kegiatan kemahasiswaan

Pasal 15
Kepengurusan

1.      Kepengurusan PEMA USU terdiri dari Presiden dan wakil Presiden serta Menteri-Menteri yang mengepalai departemen-departemen
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui Pemilihan Umum
3.      Presiden dibantu oleh Wakil Presiden untuk membentuk cabinet
4.      Masa jabatan kepengurusan PEMA USU adalah satu periode kepengurusan (1 tahun)

BAB V
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA

Pasal 16
Tugas dan Wewenang

1.      Membuat program kerja sesuai dengan GBPKO
2.      Mengajukan rancangan aanggaran pendapatan belanja Organisasi (RAPBO) kepada MPMU
3.      Berkoordinasi dengan PEMAF dan UKM
4.      Memberikan Laporan Pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan kepada MPMU
5.      Menjadi perwakilan mahasiswa dalam Majelis wali Amanat


Pasal 17
Hak

1.      Hak prerogatif dalam penentuan cabinet
2.      Mereshuffle kabinet selama masa kepengurusan
3.      Hak Amandemen untuk peninjauan ulang rencana peraturan yang diusulkan MPMU

Pasal 18
Ketentuan Khusus

1.      Presiden dan Wakil Presiden tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di organisasi Mahasiswa dan organisasi Kepemudaan manapun
2.      Presiden dan Wakil Presiden tidak diperkenankan meninggalkan tugas dan wewenangnya selama maksimal 30 hari tanpa alasan yang jelas
3.      Apabila Presiden tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya lagi, maka Wakil Presiden diangkat menjadi presiden oleh MPMU
4.      Apabila Wakil Presiden tidak dapat menggantikan Presiden, maka Menteri Internal diangkat menjadi Presiden oleh MPMF

BAB VI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS (MPMF)
Pasal 19
Kedudukan
MPMF berkedudukan di tingkat Fakultas dan merupakan lembaga legislatif tertinggi di dalam Organisasi Mahasiswa di Fakultas.

Pasal 20
Fungsi

1.      Wadah aspirasi mahasiswa di tingkat Fakultas
2.      Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi
3.      Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan lembaga eksekutif Fakultas

Pasal 21
Tugas dan Wewenang

1.      Menyusun dan menetapkan Garis Besar Program Kerja Organisasi Fakultas (GBPKOF)
2.      Mengawasi pelaksanaan GBPKOF
3.      Membahas rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi Fakultas (APBOF) dengan PEMAF
4.      Menetapkan APBOF
5.      Mengawasi pelaksanaan APBOF
6.      Melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih
7.      Mengajukan rancangan Petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) organisasi Fakuultas kepada PEMAF dan menetapkannya
8.      Meminta laporan pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur
9.      Memberikan kritikan dan saran terhadapa kebijakan0kebijakan yang diambul PEMAF
10.  Menindaklanjuti aspirasi dan mahasiswa Fakultas

Pasal 22
Keanggotaan

1.      Anggota MPMF dipilih melalui PEMILU Mahasiswa USU
2.      Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MPMF dipilih oleh sidang umum yang diatur melalui tata tertib MPMU
3.      Anggota MPMF berjumlah 15 orang.





Pasal 23
Kepengurusan

1.      Kepengurusan MPMF terdiri dari Ketua Umum dibantu oleh 2 Wakil Ketua di lengkapi dengan 4 komisi yang setiap komisi beranggotakan 3 orang yaitu komisi penelitian, pengembangan, pendidikan dan penalaran; komisi minat, bakat dan rohani; komisi kesejahteraan Mahasiswa, advokasi dan partisipasi pada masyarakat serta komisi keuangan dan kesekretariatan
2.      Masa jabatan pengurus MPMF adalah satu periodesasi kepengurusan

Pasal 24
Sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas

1.      Sidang Umum adalah sidang tertinggi ditingkat MPMF yang dihadiri oleh ½ n + 1 anggota MPMF dan bertugas untuk :
a.       Melantik Gubernur dan wakil gubernur
b.      Menetapkan GBPKOF
c.       Meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur
2.      Sidang Paripurna adalah sidang untuk menetapkan juklak-juklak yang akan dilaksanakan  oleh PEMAF
3.      Sidang Komisi adalah sidang yang dilaksanakan oleh anggota komisi yang berfungsi untuk:
a.       Merancang GBPKOF dan Juklak Organisasi
b.      Melakukan rapat koordinasi dengan departemen-departemen di PEMAF
4.      Sidang Istimewa adalah sidang setingkat sidang umum di MPMF yang dihadiri oleh ½ n + 1 anggota MPMF apabila Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya serta keadaan darurat lainnya.





Pasal 25
Hak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas

1.      Hak Inisiatif
2.      Hak Budgeting
3.      Hak Interpelasi
4.      Hak Petisi
5.      Hak Angket
6.      Hak Impeachment

BAB VII
PEMERINTAHAN MAHASISWA FAKULTAS (PEMAF)
Pasal 26
Kedudukan
PEMAF berkedudukan di tingkat Fakultas sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Organisasi Kemahasiswaan Fakultas
Pasal 27
Fungsi

1.      Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif untuk menjabarkan serta melaksanakan GBPKOF
2.      Sebagai lembaga eksekutif yang melaksanankan kegiatan kemahasiswaan di tingkat Fakultas

Pasal 28
Kepengurusan

1.      Kepengurusan PEMAF terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta Ketua Bidang
2.      Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui Pemilihan Umum
3.      Gubernur dibantu oleh Wakil Gubernur untuk membentuk bidang-bidang dalam kepengurusan
4.      Masa jabatan kepengurusan PEMAF adalah satu periode kepengurusan (1 tahun)

BAB VIII
GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR MAHASISWA
Pasal 29
Tugas dan Wewenang

1.      Membuat program kerja sesuai dengan GBPKOF
2.      Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Organisasi Fakultas (RAPBOF) kepada MPMF
3.      Berkoordinasi dengan HMD dan UKM Fakultas
4.      Memberikan Laporan Pertanggungjawaban selama satu periode kepengurusan kepada MPMF
5.      Menjadi Perwakilan Mahasiswa dalam pengambilan kebijakan di tingkat fakultas
Pasal 30
Hak

1.      Hak Periogatif dalam penentuan kepengurusan
2.      Me-reshuffle kepengurusan selama masa kepengurusan
3.      Hak Amandemen untuk peninjauan ulang rancangan peraturan yang diusulkan MPMF

Pasal 31
Ketentuan Khusus
1.      Gubernur dan Wakil GUbernur tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di Organisasi Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan manapun
2.      Gubernur dan Wakil Gubernur tidak diperkenankan meninggalkan Tugas dan Wewenang selama maksimal 30 hari tanpa alasan yang jelas
3.      Apabila Gubernur tidak dapat menjalankan tugas dan wewenangnya lagi, maka Wakil Gubernur diangkat menjadi Gubernur oleh MPMF
4.      Apabila Wakil Gubernur tidak dapat menggantikan Gubernur, maka Ketua Bidang Internal diangkat menjadi Gubernur oleh MPMF

BAB IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA (UKM)

Pasal 32
Kedudukan
1.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas berada di bawah koordinasi PEMA USU
2.      Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas berada di bawah koordinasi PEMAF
3.      UKM Universitas memiliki koordinasi dengan UKM Fakultas yang memiliki spesifikasi yang sama

Pasal 33
Fungsi
Sebagai wadah penyaluran minat, bakat dan keagamaan mahasiswa USU.

BAB X
HIMPUNAN MAHASISWA DEPARTEMEN (HMD)

Pasal 34
Kedudukan
HMD berada di bawah koordinasi PEMAF



Pasal 35
Fungsi
1.      Sebagai wadah pengembangan profesi mahasiswa sesuai bidang keilmuannya
2.      Sebagai wadah aspirasi mahasiswa di tingkat departemennya

BAB XI
KELOMPOK ASPIRASI MAHASISWA (KAM)

Pasal 36
Syarat-Syarat Kelompok Aspirasi Mahasiswa Universitas
1.      Mempunyai AD/ART sebagai dasar KAM
2.      Mempunyai cabang ½ n + 1 dari seluruh Fakultas yang ada di USU
3.      Setiap cabang harus mempunyai minimal 50 anggota di tiap Fakultas
4.      KAM mendaftarkan diri kepada penyelenggara Pemilihan Umum
5.      Mempunyai pengurus yang sesuai dengan struktur kepengurusan yang ditentukan oleh AD/ART KAM

Pasal 37
Fungsi
1.      Sebagai wadah yang menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan sikap politik mahasiswa USU
2.      Sebagai wadah yang mengembangkan kehidupan demokrasi di kampus

Pasal 38
Tugas dan Wewenang
1.      Memperjuangkan aspirasi mahasiswa USU ke lembaga legislatif dan eksekutif
2.      Memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa secara berkelanjutan
3.      Mengikuti Pemilu USU sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Mempersiapkan kader-kadernya untuk menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif
5.      Mengawasi dan mengevaluasi kader-kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif

BAB XII
KELOMPOK ASPIRASI MAHASISWA (KAM) FAKULTAS

Pasal 39
Syarat-Syarat Kelompok Aspirasi Mahasiswa Fakultas
1.      Mempunyai AD/ART sebagai dasar KAM
2.      Mempunyai minimal 50 anggota di Fakultas
3.      KAM mendaftarkan diri kepada penyelenggara Pemilihan Umum

Pasal 40
Fungsi
1.      Sebagai wadah yang menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi dan sikap politik mahasiswa USU di tingkat Fakultas
2.      Sebagai wadah yang mengembangkan kehidupan demokrasi di Fakultas

Pasal 41
Tugas dan Wewenang
1.      Memperjuangkan aspirasi mahasiswa USU ke lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat fakultas
2.      Memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa secara berkelanjutan di tingkat fakultas
3.      Mengikuti Pemilu USU sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.      Mempersiapkan kader-kadernya untuk menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif
5.      Mengawasi dan mengevaluasi kader-kadernya yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif

BAB XIII
PEMILIHAN UMUM

Pasal 42
1.      Pemilihan Umum dilaksanakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
2.      Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih MPMU, Presiden dan Wakil Presiden, MPMF, Gubernur dan Wakil Gubernur
3.      Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota MPMU dan anggota MPMF adalah KAM
4.      Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilihan Umum diatur dalam Juklak Pemilihan Umum

BAB XIV
LAMBANG

Pasal 43
1.      Lambang MPMU adalah lambang USU dengan tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas
2.      Lambang PEMA USU adalah lambang USU dengan tulisan Pemerintahan Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
3.      Lambang MPMF adalah lambang USU dengan tulisan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas
4.      Lambang PEMAF adalah lambang USU dengan tulisan Pemerintahan Mahasiswa Fakultas







BAB XV
PERUBAHAN TATA LAKSANA ORMAWA (TLO)

Pasal 44
1.      Usul perubahan TLO dapat diagendakan dalam siding MPMU apabila diajukan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah MPMU
2.      Perubahan Tata Laksana Ormawa hanya dapat dilakukan melalui Sidang Istimewa MPMU dengan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 45
1.      Segala peraturan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut TLO
2.      Segala sesuatu yang dalam Tata Laksana Organisasi menimbulkan perbedaan penafsiran diputuskan oleh MPMU yang dapat dipertanggungjawabkan
3.      Segala peraturan/ ketetapan Organisasi yang bertentangan dengan Tata Laksana Organisasi ini dinyatakan tidak berlaku

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 46
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Laksana Organisasi diatur dalam peraturan dan ketentuan Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh MPMU























PENJELASAN TATA LAKSANA ORGANISASI KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Nama
Cukup jelas

Pasal 2
Pengertian
Cukup jelas

Pasal 3
Bentuk Organisasi
Cukup jelas

BAB II
Tujuan dan Sifat
Pasal 4
Tujuan
Cukup jelas

Pasal 5
Sifat
Otonom yaitu Pemerintahan Mahasiswa USU berhak mengatur rumah tangganya  sendiri tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Demokrasi yaitu Pemerintahan Mahasiswa USU dari, oleh dan untuk Mahasiswa USU.




BAB III
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas (MPMU)
Pasal 6
Kedudukan
Cukup Jelas

Pasal 7
Fungsi
Fungsi legislasi adalah fungsi untuk membuat peraturan.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang
Cukup jelas

Pasal 9
Keanggotaan
1.        Keanggotaan MPMU adalah mahasiswa USU yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
2.        Keanggotaan MPMU terdiri dari mahasiswa yang terpilih melalui hasil pemilu.

Pasal 10
Kepengurusan
1.        Cukup jelas
2.        Masa jabatan MPMU adalah 1 tahun.

Pasal 11
Sidang-Sidang Majelis Pemusyawaratan Mahasiswa Universitas
Cukup jelas

Pasal 12
Hak MPMU
1.        Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan rancangan peraturan ke PEMA USU.
2.        Hak Amandemen adalah hak untuk merubah rancangan peraturan yang diajukan oleh MPMU USU.
3.        Hak Budgeting adalah hak untuk menetapkan APBO.
4.        Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada PEMA USU mengenai kebijakan PEMA USU yang berdampak luas pada mahasiswa USU.
5.        Hak Petisi adalah hak untuk bertanya terhadap jalannya pemerintahan kepada PEMA USU.
6.        Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan PEMA USU yang penting dan strategis serta berdampak luas pada mahasiswa USU.
7.        Hak Impeachment adalah hak untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden ketika presiden dan atau wakil presiden melanggar Tata Laksana ORMAWA USU.

BAB IV
PEMERINTAHAN MAHASISWA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
(PEMA USU)
Pasal 13
Kedudukan
Cukup jelas

Pasal 14
Fungsi
Cukup jelas

Pasal 15
Kepengurusan
Kepengurusan PEMA USU adalah mahasiswa USU yang telah terdaftar di Universitas Sumatera Utara.




BAB V
Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 16
Tugas dan Wewenang
Wakil presiden berfungsi untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pasal 17
Hak Presiden
Cukup jelas

Pasal 18
Ketentuan Khusus
Cukup jelas

BAB VI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS (MPMF)
Pasal 19
Kedudukan
Cukup jelas

Pasal 20
Fungsi
Cukup jelas

Pasal 21
Tugas dan Wewenang
Cukup jelas

Pasal 22
Keanggotaan
1.        Keanggotaan MPMF adalah mahasiswa USU yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.
2.        Keanggotaan MPMF terdiri dari mahasiswa yang berasal dari KAM sesuai hasil suara yang diperoleh.

Pasal 23
Kepengurusan
Masa jabatan MPMF adalah satu tahun.

Pasal 24
Sidang-Sidang Majelis Pemusyawaratan Fakultas

Pasal 25
1.        Hak Inisiatif adalah hak untuk mengajukan rancangan peraturan ke PEMAF.
2.        Hak Budgeting adalah hak untuk menetapkan APBOF.
3.        Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada PEMAF mengenai kebijakan PEMA USU yang berdampak luas pada mahasiswa fakultas.
4.        Hak Petisi adalah hak untuk bertanya terhadap jalannya pemerintahan kepada PEMAF.
5.        Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan PEMAF yang penting dan strategis serta berdampak luas pada mahasiswa fakultas.
6.        Hak Impeachment adalah hak untuk memberhentikan gubernur dan atau wakil gubernur ketika gubernur dan atau wakil gubernur melanggar Tata Laksana ORMAWA USU.
7.        Hak untuk merubah rancangan peraturan yang diajukan oleh PEMAF.

BAB VII
PEMERINTAHAN MAHASISWA FAKULTAS (PEMAF)
Pasal 26
Kedudukan
Cukup jelas

Pasal 27
Fungsi
Cukup jelas

Pasal 28
Kepengurusan
Kepengurusan PEMAF adalah mahasiswa USU yang terdaftar di Universitas Sumatera Utara.

BAB VIII
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
Wakil gubernur berfungsi untuk membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pasal 30
Hak Gubernur
Cukup jelas

Pasal 31
Ketentuan Khusus
Cukup jelas

BAB IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 32
Kedudukan
1.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada di bawah koordinasi PEMA USU/PEMAF ysng beranggotakan mahasiswa USU yang mendaftar ke UKM tersebut.
2.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) bertanggungjawab terhadap anggotanya.

Pasal 33
Fungsi
Cukup jelas

BAB X
HIMPUNAN MAHASIWA DEPARTEMEN (HMD)
Pasal 34
Kedudukan
1.        Himpunan Mahasiswa Departemen (HMD) berada di bawah koordinasi PEMAF yang beranggotakan mahasiswa fakultas dalam departemen yang bersangkutan.
2.        HMD bertanggung jawab terhadap anggotanya.

Pasal 35
Fungsi
Cukup jelas

BAB XI
KELOMPOK ASPIRASI MAHASISWA (KAM) UNIVERSITAS
Pasal 36
Syarat-Syarat Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Universitas :
1.        Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) merupakan suatu lembaga penyalur aspirasi dalam pemilu yang dilakukan baik di tingkat fakultas maupun di tingkat universitas.
2.        Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) mempunyai tujuan :
1.    Menyalurkan aspirasi mahasiswa USU dalam pemilu.
2.    Mengembangkan kehidupan berdemokrasi di kampus.
3.        Pembentukan
1.    Memiliki cabang ½ n + 1 dari jumlah fakultas yang ada di USU
2.    Setiap cabang harus mempunyai anggota minimal 50 orang dan dapat dibuktikan secara administrasi.
3.    KAM mempunyai susunan kepengurusan sendiri.
4.        KAM disahkan oleh lembaga eksekutif di bawah departemen kesekretariatan.
5.        KAM mengusahakan dana mandiri dalam beraktifitas dan dalam pelaksanaan pemilu.

Pasal 37
Fungsi
Cukup jelas

Pasal 38
Tugas dan Wewenang
Cukup jelas

BAB XII
KELOMPOK ASPIRASI MAHASISWA (KAM) FAKULTAS
Pasal 39
Syarat-Syarat Kelompok Aspirasi Mahasiswa (KAM) Fakultas
Cukup jelas

Pasal 40
Fungsi
Cukup jelas

Pasal 41
Tugas dan Wewenang
Cukup jelas
BAB XIII
PEMILIHAN UMUM
Pasal 42
Semua ketentuan pemilu diatur dalam juklak pemilu.




BAB XIV
LAMBANG
Pasal 43
Cukup jelas

BAB XV
PERUBAHAN TATA LAKSANA ORMAWA (TLO)
Pasal 44
Cukup jelas

BAB XVI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 45
Cukup jelas

BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 46
Cukup jelas


Tidak ada komentar:

Posting Komentar