Pidato J. Leimena

"Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen pada khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI menjadilah suatu pusat sekolah latihan (leershool) dari orang-orang yang mau bertanggungjawab atas segala sesuatu yang mengenai kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukanlah merupakan Gesellschaft, melainkan ia adalah suatu Gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian ia berakar baik dalam gereja, maupun dalam Nusa dan Bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari iman dan roh, ia berdiri di tengah dua proklamasi: Proklamasi Kemerdekaan Nasional dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injilnya, ialah Injil Kehidupan, Kematian dan Kebangkitan"

GMKI Komisariat FEB USU

GMKI Komisariat FEB USU
Keluarga besar GMKI Komisariat FEB USU

Rabu, 27 April 2016

RAPAT KERJA CABANG GMKI CABANG MEDAN Masa Bakti 2015-2017

RAPAT KERJA CABANG
GMKI CABANG MEDAN
Masa Bakti 2015-2017

Pusat Kegiatan Mahasiswa GMKI Medan, Februari
2016
Nama :
Komisariat :
Jabatan :
Tata Tertib Rapat Kerja Cabang
GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017
I. Pimpinan
Rapat Kerja Cabang GMKI Medan masa bakti 2015-2017 dipimpin oleh BPC
GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017.
II. Peserta
Peserta Rapat Kerja Cabang GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017 terdiri dari:
1. Fungsionaris BPC GMKI Medan masa bakti 2015-2017
2. Utusan-utusan dari Pengurus komisariar-komisariat GMKI Medan yang
mendapat mandat dari Pengurus Komisariat bersangkutan
3. Badan Pemeriksa Keuangan BPC GMKI Masa Bakti 2015-2017
4. BKS PGI – GMKI Medan
5. Senior members/friends
III. Hak Dan Kewajiban
A. Hak
1. Selama Rapat Kerja Cabang semua peserta memiliki hak bicara
B. Kewajiban.
1. Peserta wajib mengikuti seluruh acara rapat
2. Peserta Rapat tidak diperkenankan meninggalkan ruang sidang tanpa
seizin pimpinan rapat.
3. Peserta wajib menjaga ketertiban selama sidang pleno berlangsung
IV. Acara Rapat
1. Rapat pada Rapat Kerja Cabang sah dimulai apabila dihadiri sekurangkurangnya
oleh ½ (setengah) n + 1 (satu) dari jumlah komisariat yang
ditetapkan.
V. Jenis-jenis Rapat
Rapat kerja
Rapat kerja adalah sidang dalam rapat kerja cabang yang membahas dan bertugas
untuk :
1. Sosialisasi Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi,
dan Mekanisme Kerja Cabang
2. Menyampaikan kebijakan dan informasi tentang kehidupan organisasi
VI. Lainlain
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian oleh
Pimpinan rapat setelah mendengar masukan dan usulan dari peserta rapat.
Lampiran Surat Keputusan No: 005/SP-I/BPC-GMKI/MDN/I/2016
Program kerja BPC GMKI Medan
Bidang Organisasi Dan Komunikasi
1. Nama Program : Pemantapan Tata Laksana Organisasi
Dasar Pemikiran : Perlunya pemantapan dan penyeragaman tata laksana
organisasi yang sesuai dengan konstitusi yang berlaku di GMKI
dan nilai- nilai teologis, filosofis dan historis di GMKI Medan
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No:007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Pemantapan dan penyeragaman tata laksana organisasi yang
sesuai dengan konstitusi di GMKI.
Sasaran : GMKI Cabang Medan mempunyai tata organisasi yang efektif,
efisien, terpadu dan berkesinambungan.
Frekuensi : 1 kali selama keperiodean
Indikator : Adanya juklak dan juknis Diskusi Konstitusi, Rapat Anggota
Komisariat, Sidang Pleno, Surat Menyurat, TOR, PA dan i
ibadah
Metode : Pembuatan juklak dan juknis serta diskusi
Waktu Pelaksanaan : Mei 2016
Anggaran biaya : Rp. 1.060.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Cabang Medan MB 2015 – 2017
(cq departemen Organisasi )
Skala Prioritas : Primer
2. Nama Program : Sistem Data Base Anggota
Dasar Pemikiran : Diperlukan pendataan seluruh anggota GMKI Cabang Medan
sebagai dasar pemetaan potensi anggota.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No:007/KC-GMKI/MDN/X/2015tentang
GBPKUC
Tujuan : - Mempermudah pemetaan potensi dan jumlah anggota.
- Membuat database anggota.
Sasaran :
- Adanya sistem data base yang up to date dan
berkesinambungan serta terintegrasi secara IT
- Terpetakannya potensi dan jumlah anggota di GMKI Cab.
Medan
Metode :
- Penyebaran formulir data anggota.
- Membuat sistem Informasi terintegrasi teknologi
informasi (TI)
Indikator :
- Terbentuknya sistem informasi data base GMKI Medan
yang terintegrasi IT
- Terdapat 1000 data anggota luar biasa di akhir
keperiodean
- Terdapat minimal 15 Komisariat yang memberikan data
dan telah ter-entry ke sistem data base kepada BPC
GMKI Medan di akhir keperiodean
Waktu Pelaksanaan : Berlangsung selama keperiodean
Anggaran biaya : Rp. 3.700.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Medan (Cq. Dept Organisasi)
Skala Prioritas : Primer
3. Nama Program : Konsolidasi Internal Organisasi
Dasar Pemikiran : Diperlukannya suatu wadah konsolidasi Pengurus Komisariat,
BPC untuk memantapkan pola koordinasi di dalam tubuh
organisasi.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konfercab No : 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBKUC
Tujuan : Menjalin ikatan emosional diantara PK dan BPC Medan untuk
menumbuhkan rasa memiliki terhadap organisasi
Sasaran : Terjalinnya ikatan emosional diantara PK dan BPC di GMKI
Medan dan rasa memiliki di GMKI Medan
Metode : Sarasehan, Outbond, Bakar jagung, nonton bareng, rujak party
Frekuensi : 6 kali selama keperiodean
Indikator : - Dihadiri 100 orang peserta yang terdiri dari unsur PK dan
BPC
- Adanya Pertemuan PK dengan BPC 3 bulan sekali
Waktu Pelaksanaan : selama keperiodean
Anggaran biaya : Rp. 10.000.000,-
Pelaksana : BPC
Skala Prioritas : Primer
4. Nama Program : Pembentukan Komisariat Baru
Dasar Pemikiran : Perlunya memperluas medan layan organisasi GMKI di PT
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No:007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC
Tujuan : Membentuk komisariat baru di medan layan GMKI Medan.
Sasaran : Terbentuknya komisariat-komisariat baru di PerguruanTinggi
Kota Medan.
Metode : Diskusi, Sharing, Ibadah
Frekuensi :
Indikator : Minimal terbentuk dua komisariat baru di GMKI Medan diluar
komisariat caretaker
Waktu Pelaksanaan : Berlangsung selama keperiodean
Anggaran biaya : Rp. 2.800.000
Pelaksana : BPC GMKI Medan MB 2015 – 2017
Skala Prioritas : Sekunder
5. Nama Program : Pengadaaan Buletin GMKI Medan
Dasar Pemikiran : Perlunya suatu wadah berupa media cetak sebagai media
informasi dan penyalur aspirasi di GMKI Medan
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No:007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC
Tujuan : Menciptakan suatu wadah informasi dan penyalur aspirasi yang
terorganisir dengan baik serta berkesinambungan.
Sasaran : Terciptanya media informasi yang merata berupa media cetak
untuk menyalurkan aspirasi dari seluruh anggota.
Metode :
- Pembentukan UPT Buletin GMKI Medan
- Pelatihan jurnalistik tim UPT Buletin GMKI Medan
- Diskusi
Frekuensi : Terbit 1 kali dalam 2 bulan
Indikator : Adanya buletin GMKI Medan yang terbit minimal dua bulan
sekali atau terbit minimal 7 edisi selama keperiodean
Waktu Pelaksanaan : Bulan Mei, Juli, Oktober, Desember 2016 dan Februari, April
dan Juni 2017
Anggaran biaya : Rp. 1.600.000,-
Pelaksana : Tim UPT Buletin GMKI Medan dan BPC (Cq. Dept
Komunikasi)
Skala Prioritas : Primer
Program Kerja BPC GMKI Medan
Bidang Pendidikan Kader
1. Nama Program : Pembentukan Lembaga Kader
Dasar Pemikiran : Perlunya pembentukan lembaga pendidikan kader di GMKI
Medan untuk melaksanakan pembinaan anggota sesuai dengan
kurikulum PDSPK.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 013/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang Lembaga Kader Cabang GMKI Medan.
Tujuan : Membentuk Lembaga Pendidikan Kader GMKI Cabang Medan
yang melaksanakan pembinaan anggota sesuai dengan
kurikulum PDSPK
Sasaran : GMKI Medan memiliki Lembaga Pendidikan Kader.
Metode : 1. Membentuk tim panitia khusus yang bertugas untuk:
 Mempersapkan pedoman erja lembaga pendidikan kader.
 Menjalin kerja sama dengan institusi Kristen
1. Membentuk lembaga pendidikan kader
2. Merumuskan:
- Mempersiapkan Kajian-kajian tentang PDSPK GMKI
- Merumuskan PDSPK GMKI Medan
- Menentukan Training Center
- Menjalin kerjasama dengan institusi kristen
- Berkordiasi dengan pokja KOINOS
Frekuensi : 1 kali selama keperiodean
Indikator : terbentuknya Lembaga Pendidikan Kader GMKI Medan
Waktu Pelaksanaan : Bulan Maret – Mei 2016 - Pembentukan Panitia Khusus
Bulan September 2017 – terbentuk lembaga kader
Anggaran biaya : Rp. 4.200.000
Pelaksana : BPC (cq: Wakil sekretaris Pendidikan Kader) dan Panitia
Khusus
Skala Prioritas : Primer
3. Nama program : Implementasi PDSPK
Dasar Pemikiran : Perlunya penguatan dan pemerataan kemampuan anggota dalam
aspek spritualitas, integritas dan profesional.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC.
Tujuan : Melaksanakan pendidikan kader secara sistematis untuk
penguatan dan pemerataan kapasitas anggota.
Sasaran : - Membentuk kader yang melaksanakan nilai-nilai Kekristenan
(spritualitas)
- Membentuk kader yang menerapkan kehidupan yang
bertanggung jawab
- Membentuk kader mampu menguasai serta mengumbangkan
ilmu dan keterampilan (profesionalitas)
Metode : Pelatihan ( Karantina, SKS)
Frekuensi : 2 kali selama keperiodean
Indikator : - Jumlah Peserta 30 orang, minimal 80% dari jumlah peserta
lulus.
- minimal 90 % dari penilaian lulus, dengan penilaian kehadiran
25 %, keaktifan 25%, kedisiplinan 25%, dan post test 25%
- Dilaksanakan minimal 2 kali selama kepriodean
Waktu Pelaksanaan : September 2016, Mei 2017
Anggaran biaya : Rp. 30.000.000,-
Pelaksana : BPC (cq: Wasek Pendidikan Kader) dan Panitia
Skala Prioritas : Primer
4. Nama Program : Pembentukan Kelompok Kader dan Kelompok Keilmuan
Dasar Pemikiran : Perlu suatu wadah untuk meningkatkan kapasitas kader dan
menguatkan basis-basis keilmuan masing-masing.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC.
Tujuan : Meningkatkan kualitas kader dan menguatkan basis keilmuan
Sasaran : Meningkatnya kapasitas kader dan menguatnya pembelajaran
akan basis keilmuan masing- masing.
Metode : Diskusi Kelompok
Frekuensi : 20 kali pertemuan
Indikator : Kelompok Kader:
- Adanya minimal 10 komisariat yang membentuk masingmasing
1 kelompok
- Frekuensi pertemuan kelompok minimal 12 kali
- Adanya sermon PIKO minimal 12 kali
- Terbitnya modul-modul materi
Kelompok diskusi keilmuan:
- Terbentuknya minimal 3 kelompok diskusi
- Frekuensi pertemuan kelompok minimal 8 kali
- Adanya juklak diskusi
Waktu Pelaksanaan : 2 x sebulan
Anggaran biaya : Rp. 470.000
Pelaksana : BPC GMKI Medan (cq: Wasek Pendidikan Kader) dan
Pengurus Komisariat
Skala Prioritas : primer
5. Nama program : Diskusi Bulanan
Dasar Pemikiran : Perlu adanya wadah diskusi untuk meningkatkan wawasan dan
cakrawala berpikir kader secara berkala dan berkelanjutan.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC.
Tujuan : Menambah wawasan di bidang keilmuan dan melatih
pengorganisasian diskusi.
Sasaran : Bertambahnya wawassan di bidang keilmuan dan terlatih dan
terlatih dalam pengorganisasian diskusi.
Metode : Diskusi rutin
Frekuensi : 15 kali diskusi
Indikator : Diskusi rutin
- Jumlah regulasi diskusi minimal 12 kali
- Jumlah peserta diskusi minimal 30 orang dari minimal 5
komisariat
Waktu Pelaksanaan : 1 x sebulan
Anggaran biaya : Rp.150.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Cq. Dept Kader dan Pengurus Komisariat
Skala Prioritas : Primer
6. Nama program : Pembentukan Klub Menulis
Dasar Pemikiran : Perlu adanya wadah untuk membina anggota yang fokus pada
kegiatan menulis
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC.
Tujuan : Meningkatkan kapasitas anggota untuk menuangkan
pemikirannya dalam bentuk tulisan.
Sasaran : meningkatnya kapasitas anggota dalam menuagkan
pemikirannya dalam bentuk tulisan
Metode : Pembentukan dan pembinaan Kelompok
Frekuensi : 12 kali
Indikator : - Terbentuknya klub menulis minimal terdiri dari 15 orang
- Terbitnya tulisan di media massa
- Intensitas pertemuan minimal 10 kali
- Adanya pelatihan menulis
Waktu Pelaksanaan : Maret 2016 terbentuk kelompok menulis
Anggaran biaya : Rp.456.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Medan Cq. Departemen Pendidikan Kader
Skala Prioritas : sekuder
7. Nama program : Pelatihan Keterampilan
Dasar Pemikiran : Perlu adanya suatu wadah untuk mempersiapkan anggota
dengan berbagai keterampilan dalam menghadapi tantangan di
tiga medan layan.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015
tentang GBPKUC.
Tujuan : Meningkatkan keterampilan dan kesiapan anggota untuk
menghadapi tantangan di tiga medan layan.
Sasaran : Anggota menguasai keterampilan dan siap untuk menghadapi
tantangan di tiga medan layan.
Metode : Pelatihan Teknis
Frekuensi : 22 kali pertemuan
Indikator : - Terlaksananya Tes TOEFL sebanyak 2 kali
- Terlaksananya pelatihan bahasa inggris minimal 12 kali
pertemuan
- Terlaksananya pelatihan SPSS minimal 2 kali pertemuan
- Terlaksananya pelatihan bahasa mandarin minimal 6 kali
pertemuan
Waktu Pelaksanaan : Sepanjang keperiodean
Anggaran biaya : Rp.7.800.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Medan Cq. Departemen Pendidikan Kader
Skala Prioritas : Primer
Program Kerja BPC GMKI Cabang Medan M.B 2015-2017
Bidang Kerohanian
1. Nama Program : Ibadah GMKI Cabang Medan
Dasar Pemikiran : Ibadah merupakan salah satu cara kita untuk melakukan
hubungan intim dengan Tuhan. Ibadah juga merupakan respon
manusia terhadap penyataan diri Allah melalui Yesus Kristus.
Dalam melakukan ibadah kita tidak hanya sekedar menyembah
Dia melalui nyanyi pujian, Firman Tuhan, memberikan
persembahan tetapi kita juga bisa menunjukkan bagaimana cara
kita menjalin hubungan yang baik dengan Allah dan
memuliakan nama-Nya dengan ikut berpartisipasi menjadi
pelayan ibadah. Oleh karena itu, GMKI sebagai organisasi yang
berbasis Kristen dan Kristus sebagai sang kepala gerakan, sudah
tentu nafas dari GMKI adalah ibadah. Ibadah juga merupakan
suatu spirit organisasi dalam GMKI.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konfercab No.007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Civitas GMKI Cabang Medan memiliki spiritualitas yang hidup
dan nyata terlihat dalam tiga medan layan organisasi serta
senantiasa merasakan bahwa Kristuslah Sang Kepala Gerakan
yang memimpin organisasi GMKI
Sasaran :
- Civitas GMKI memiliki wadah untuk bersekutu dengan
Allah dan sesamanya
- Civitas GMKI memiliki wadah untuk mengekspresikan
iman-Nya melalui ikut berpartisipasi sebagai
petugas/pelayan ibadah
- Civitas GMKI memiliki Spiritualitas yang hidup untuk
memuliakan nama Tuhan
Metode :
- Ibadah Kebaktian
- Penelaahan Alkitab (PA)
- Ibadah Meditasi
- Ibadah Doa Syafaat
Frekuensi : 26 kali
Indikator : - 26 Kali Ibadah terlaksana selama kepriodean
- Minimal 10 komisariat hadir mengikuti Ibadah
Waktu Pelaksanaan : Selama Keperiodean dalam minggu I dan III pada hari Jumat
Anggaran biaya : Rp 5.200.000
Pelaksana : BPC, PK dan Anggota biasa GMKI Cabang Medan
Skala Prioritas : Primer
2. Nama program : Pembuatan Buku PA GMKI Cabang Medan
Dasar Pemikiran : Penelaahan Alkitab adalah salah satu cara untuk memahami
Firman Tuhan. GMKI memiliki Tema dan sub tema umum yang
ditetapkan melalui Kongres, untuk mencapai pemahaman dari
tema umum tersebut tidak cukup hanya berlandaskan satu nats
saja sebagai penghantar kita kepada tema tersebut, tetapi butuh
tema dan nats turunan dari tema umum tersebut yang harus kita
telaah sehingga pemahaman kita sampai kepada nilai-nilai yang
terkandung dalam tema umum yang telah dirumuskan dan
ditetapkan. Oleh karena itu, untuk menyeragamkan pemahaman
serta pencapaian pemahaman akan Firman Tuhan yang
terkandung dalam tema umum GMKI perlu pengadaan buku PA
di GMKI Cabang Medan.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konfercab No. 007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : PA di GMKI Cabang Medan terarah, seragam dan tersistematis
Sasaran :
- GMKI Cabang Medan memiliki buku panduan Ibadah PA
- Civitas GMKI memiliki keseragaman pemahaman dalam
menelaah tema umum GMKI
Metode : Pembuatan Buku
Frekuensi : 2 kali selama keperiodean
Indikator : Terbitnya buku PA GMKI Cabang Medan dengan dua (2) Edisi
selama keperiodean
Waktu Pelaksanaan : Selama Keperiodean
Anggaran biaya : Rp. 1.224.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Cabang Medan (cq. Wasek Kerohanian)
Skala Prioritas : Primer
Program BPC GMKI Medan
Bidang Aksi dan Pelayanan
1. Nama program : Komisi Studi Umum
Dasar pemikiran : Perluya suatu wadah khusus yang mengkaji isu-isu yang
berkembang di tiga medan layan GMKI.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konfercab No.007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Memberikan informasi dan rekomendasi pemikiran kepada
Badan Pengurus Cabang GMKI Medan mengenai isu-isu yang
perlu diangkat kepermukaan untuk dijadikan grand issue
ditengah-tengah masyarakat atau membangun opini publik.
Sasaran : Adanya Tim yang mengkaji isu isu yang berkembang ditengahtengah
masyarakat dan membangun opini public
GMKI Medan memiliki data dan kajian terhadap issu yang
berkembang di tiga medan layan.
Metode :
- Pembentukan Komisi Studi Umum
- Diskusi tematis
- Kelompok sel
- Studi lapangan
- Pembuatan Pedoman Kerja KSU
Frekuensi :
Indikator :
- Terbentuknya Komisi Studi Umum GMKI Cab.Medan yang
membahas isu di tengah masyarakat melalui kajian dan data
yang akurat.
- Adanya hasil dari kajian KSU sebanyak 5 issu selama
keperiodean berlangsung.
Waktu Pelaksaaa : Selama keperiodean
Anggaran biaya : Rp.3.800.000
Pelaksana : Komisi Studi Umum, BPC GMKI Medan (cq Wasek Akspel)
Skala Prioritas : Primer
2. Nama program : Diskusi Publik
Dasar pemikiran : Perlunya partisipasi GMKI Cabang Medan di masyarakat guna
mengembangkan wacana bersama lembaga – lembaga mitra
dan lembaga terkait.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No.007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Mengembangkan wacana terkait masalah – masalah di
masyarakat lewat pokok – pokok pikiran GMKI Cabang Medan,
lembaga kemitraan dan lembaga terkait.
Sasaran : Berkembangnya wacana terkait masalah – masalah di
masyarakat lewat pokok – pokok pikiran GMKI Cabang Medan,
lembaga kemitraan dan lembaga terkait
Metode : Diskusi, Seminar, Konsolidasi
Frekuensi : 5 kali pertemuan (2 kali diskusi, 3 kali seminar)
Indikator : Adanya kerjasama dengan lembaga mitra dan lembaga terkait
dalam suatu kegiatan seminar ataupun diskusi minimal 3 kali
sebagai agenda bersama
Waktu pelaksanaan : Selama Keperiodean
Anggaran biaya : Rp 5.700.000
Pelaksana : BPC GMKI Medan cq Dep. Masyarakat
Skala prioritas : primer
3. Nama Program : Pemberdayaan Masyarakat
Dasar pemikiran : Perlunya aksi nyata GMKI Cabang Medan dalam penyadaran
masyarakat miskin di kota Medan akan tantangan di era
globalisasi.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No.007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap masyarakat
miskin di kota Medan.
Sasaran : Terlaksananya penyuluhan dan pembinaan dalam penyadaran
masyarakat miskin di kota Medan akan tantangan di era
globalisasi yang terkonsentrasi dalam 1 lokasi
Metode :
- Live in
- Diskusi / Sharing
- Penyuluhan masyarakat miskin kota medan
- Pembinaan
Frekuensi :
Indikator : - Adanya 1 daerah sebagai wadah penyuluhan dan pembinaan
- Mengadakan penyuluhan dan pembinaan yang dilakukan
secara berkala
- Terbentuknya kelompok usaha kreatif sesuai dengan potensi
masyarakat dalam menyikapi tantangan era globalisasi
Waktu pelaksanaan : Juni 2016
Anggaran biaya : Rp. 1.550.000
Pelaksana : BPC GMKI Medan (cq Dept. Masyarakat) dan Pengurus
Komisariat
Skala prioritas : primer
4. Nama program : Pendampingan Gereja
Dasar pemikiran : Perlunya membangun kerjasama dan kemitraan dengan gereja
lintas denominasi dalam upaya mendorong gerakan oikumene
dan pelayanan sosial di Kota Medan.
Dasar Pelaksanaan : Keputusan Konpercab No.007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Membangun kerjasama dan kemitraan serta mendorong gereja
dalam gerakan oikumene dan pelayanan sosial
Sasaran : Terbangun dan terjalinnya hubungan kerjasama dan kemitraan
dalam setiap kegiatan gerakan oikumene dan pelayanan sosial.
Metode :
- Ikut serta turut melayani dalam kegiatan – kegiatan
pelayanan di dalam maupun di luar gereja
- Seminar
- pelatihan pemuda gereja
Frekuensi :
Indikator :
- Terjalinnya hubungan kerjasama dan kemitraan dengan
gereja – gereja lintasan denominasi
- Minimal ada 10 Gereja dampingan di Kota Medan
- Adanya seminar dan pelatihan pemuda Gereja atau kegiatan
dalam kaitan gerakan oikumene dan pelayanan sosial
minimal 3 kali.
Waktu pelaksanaan : selama keperiodean.
Anggaran biaya : Rp 2. 700.000
Pelaksana : Badan Pengurus Cabang (cq Dept Gereja) dan Pengurus
Komisariat
Skala prioritas : primer
Program BPC GMKI Medan MB 2015 – 2017
Bidang Kesekretariatan
1. Pengadaan Inventaris
Dasar Pemikiran : Perlunya kelengkapan alat untuk mendukung kinerja
kepengurusan
Dasar Pelaksanaan : -Keputusan Konfercab No: 007/KC-GMKI/MDN/X/2015 tentang
GBPKUC
Tujuan : Untuk mempermudah dan memaksimalkan kinerja pengurus
dalam melaksanakan seluruh program kerja
Sasaran : terciptanya kinerja pengurus yang maksimal dalam melaksanakan
seluruh program kerja
Metode : Melengkapi inventaris
Waktu Pelaksana : Selama keperiodean
Indikator : Terlengkapinya minimal 50 % inventaris yang direncanakan (daftar
dibawah)
Biaya : Rp. 57.275.000,-
Pelaksana : BPC GMKI Cabang Medan MB 2015 – 2017 cq Wasek
Skala prioritas : Primer
Daftar Inventaris yang Direncanakan
No. Nama Barang Jumlah Biaya (Rp)
1 Lampu 10 buah 350.000
2 Pitting 3 buah 45.000
3 Gagang pintu 6 buah 120.000
4 Cok sambung 4 buah 100.000
5 Tong sampah 6 buah 300.000
6 Kain pel 3 buah 60.000
7 Sapu ijuk 3 buah 60.000
8 Kursi plastik 100 buah 5.000.000
9 Kipas angin 8 buah 1.200.000
10 Printer 1 buah 2.000.000
11 Infokus 1 buah 5.000.000
12 White board 4 buah 800.000
13 Keyboard 1 buah 10.000.000
14
Sound System dan
Microphone
4 buah 15.000.000
15 Palu Sidang 2 set 300.000
16 TOA 2 buah 500.000
17 Ember 4 buah 120.000
18 Bendera Nasional 2 buah 100.000
19 Bendera Organisasi 2 buah 300.000
20 Panji 2 buah 300.000
21 Layar Infokus 1 buah 1.000.000
22 Kertas 4 rim 120.000
23 Rak Buku 3 buah 3.000.000
24 Amplop surat 200 lembar 100.000
25 Wify 9.000.000
26 Koran Kompas 1.400.000
27 Koran SIB 1.000.000
Total 57.275.000
Program BPC GMKI Medan MB 2015 – 2017
Bidang Kebendaharaan
1. Iuran Komisariat
Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp. 1.000,00- (seribu rupiah)/anggota setiap
bulannya. Penarikan iuran dilakukan oleh Pengurus Komisariat dalam satu bulan sekali dan
disetor kepada Badan Pengurus Cabang yang mengurusi bidang keuangan paling lambat
tanggal 5 setiap bulannya.
2. Kolekte
Kolekte dapat dilakukan melalui ibadah-ibadah khusus, baik rutin maupun insidentil
yang dilaksanakan oleh Badan Pengurus Cabang usaha keuangan.
3. Donatur
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program cabang maka Badan Pengurus
Cabang GMKI Medan berkewajiban untuk mencari donatur tetap maupun tidak tetap yang
berasal dari senior member/friend atau organisasi, instansi sepanjang tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan AD/ART.
Pengumpulan iuran dilakukan setiap bulan yang sebelumnya jumlah iuran telah
disepakati antara BPC dan senior. Jumlah iuran : Rp.20.000/bulan, Rp. 50.000/bulan,
Rp.100.000/bulan.
4. Usaha-usaha Keuangan Lainnya
Usaha-usaha keuangan lain yang dilakukan sebagai upaya penggalangan dana untuk
menciptakan kemandirian keuangan GMKI Cabang Medan, dan tidak bertentangan dengan
AD/ART GMKI.
Adapun usaha-usaha keuangan tersebut meliputi:
1. Aksi dana penjualan pulsa
Usaha keuangan ini bertujuan untuk menambah sumber pendapatan dalam membiayai
program – program cabang.
Waktu pelaksanaan : bulan Februari 2016 – Oktober 2017.
Sasaran : adanya penambahan sumber pendapatan.
2. Aksi dana penjualan BPK dan Ikan Mas
Usaha keuangan ini bertujuan untuk menambah sumber pendapatan dalam membiayai
program – program cabang.
Waktu pelaksanaan : bulan Maret, Juli, September, November 2016 dan
Januari, Maret, Mei, Juli, September 2017 (9 kali selama
keperiodean).
Sasaran : adanya penambahan sumber pendapatan.
KEBIJAKAN UMUM KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
ORGANISASI
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA CABANG MEDAN
MASA BAKTI 2015 – 2017
I. PENDAHULUAN
1. Kondisi keuangan yang sehat dari suatu organisasi serta administrasi yang teratur dan
terperinci merupakan factor penting dan merupakan cirri khas dari organisasi.
2. Dalam organisasi GMKI iuran keuangan merupakan sumber pendanaan utama yang
diharapkan untuk mendanai setiap perjalanan program di samping pendanaan dari
senioran serta usaha-usaha keuangan lainnya yang tidak mengikat.
3. Orientasi pendanaan diharapkan bervariasi dan tidak bertumpu pada sumber
konvensional semata.
II. KEBIJAKAN ADMINISTRASI KEUANGAN
1. Kebijakan Penggalangan Dana
a. Menjadi tanggungjawab Badan Pengurus Cabang GMKI Medan untuk
mengantisipasi posisi penyadang dana.
b. Mengintensifkan usaha-usaha pengoptimalan iuran anggota untuk melakukan
usaha-usaha keuangan yang kreatif dan mengantisipasi posisi penyandang dana.
c. Merumuskan kembali dan menindaklanjuti konsep ”dana perpuluhan” dari senior
GMKI cabang Medan untuk mewujudkan kemandirian organisasi.
d. Mengedepankan prinsip profesionalisme penggalangan dana yaitu prinsip
transparansi dan akuntabilitas keuangan.
e. BPC dalam usaha penggalangan dana di komisariat-komisariat perlu konfirmasi
dan koordinasi dengan Pengurus Komisariat.
f. Dalam usaha penggalangan dana di GMKI Cabang Medan dan untuk memikirkan
bagaimana pengembangan organisasi di masa yang akan datang, maka Badan
Pengurus Cabang perlu penjajakan, konfirmasi, dan koordinasi dengan senior
serta pihak-pihak yang berkenan, tetapi tetap memperhatikan bahwa organisasi
tidak terikat kesepakatan apapun yang dapat merugikan organisasi.
2. Kebijakan Pengalokasian Dana
a. Pengalokasian dana dilakukan berdasarkan anggaran pendapatan dan belanja
Organisasi yang telah disusun dan disepakati bersama oleh sidang Pleno BPC
GMKI Medan.
b. Penggunaan dana senantiasa mengacu pada efektifitas dan efisiensi pelaksanaan
program.
c. Setiap program yang dilaksanakan oleh BPC, proposalnya disusun dan dijalankan
setelah mendapat persetujuan dari rapat BPC dan dipertanggungjawabkan kepada
rapat BPC dan dilaporkan pada pleno terdekat.
d. Mekanisme pentahapan keuangan sedapat mungkin dilakukan berdasarkan aturan
yang telah ditetapkan dalam Konpercab GMKI Medan.
3. KebijakanPenatausahaanKeuangan
a. Penatausahaan dan pencatatan semua aktivitas keuangan, baik untuk pemasukan
maupun pengeluaran dibukukan secara tepat waktu, sesuai dengan alokasi yang
ditetapkan dalam APBO GMKI Medan.
b. Meneliti perencanaan anggaran yang diajukan dan memperhatikan
pengkoordinasian tim kerja RAPBO.
c. Memeriksa setiap pertanggungjawaban keuangan dengan melihat:
 Bukti-bukti
 Kewajaran
 Penjumlahan atau angka-angka
 Lain-lain
d. Mengklasifikasikan pos keuangan dengan nomor akun/ rekening dan tanggalnya.
e. Pembukuan BPC GMKI Medan mengikuti pedoman atau pola administrasi
keuangan yang telah ditetapkan secara umum dan khusus organisasi GMKI
Cabang Medan.
4. KebijakanPelaporanKeuangan
a. Badan Pengurus Cabang GMKI Medan membuat pedoman administrasi keuangan
dan pola penyajian laporan pertanggungjawaban sesuai dengan standart akuntansi
keuangan yang berlaku untuk pendanaan dana yang dilaksanakan baik di
tingkatan cabang maupun komisariat.
b. Meminta anggaran biaya kepada pelaksana program selambat-lambatnya satu
bulan sebelum program berjalan dan meminta laporan keuangan selambatlambatnya
dua minggu setelah program berjalan.
c. Membuat laporan keuangan Badan Pengurus Cabang Medan secara bertahap, satu
kali dalam empat bulan yang disampaikan di dalam persidangan BPC GMKI
Medan.
d. Membuat laporan keuangan BPC GMKI Medan pada akhir periode untuk
disampaikan pada Konperensi Cabang, beserta lampiran keuangan sebagai laporan
pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang.
e. Pelaporan keuangan harus disertai bukti pelaporan pengalokasian dan penggunaan
dana yang sedang dipakai.
III. RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI
1. Sesuai dengan pasal 5 ayat 2b ART GMKI, maka konperensi cabang GMKI Medan
akan menyusun RAPBO-BPC GMKI Medan sebagai pedoman kerja dan alat
kebijaksanaan keuangan.
2. Dalam penyusunan RAPBO-BPC GMKI Medan harus berorientasi pada program
yang diputuskan pada Konperensi Cabang GMKI Medan tahun 2015 dan
penjabarannya dalam Sidang Pleno I BPC GMKI Medan.
3. Tim penyusun RAPBO-BPC GMKI adalah Badan Penggurus Cabang GMKI Medan,
yang terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.
4. RAPBO-BPC GMKI mencerminkan pada alokasi pengeluaran dalam program
rancangan penerimaan dan menganut sistem anggaran berimbang.
5. Dalam menyusun RAPBO-BPC GMKI tim berpedoman kepada administrasi dan
penyajian laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus Cabang.
Adapun pedoman pencatatannya adalah :
Saldo Awal
Nomor rekening 01 Kas
Nomor rekening 02 Piutang
Penerimaan
Nomor rekening 11 Iuran anggota
Nomor rekening 12 Donatur
Nomor rekening 13 Usaha-usaha Keuangan
Nomor rekening 14 Bidang Organisasi dan Komunikasi
Nomor rekening 15 Bidang Pendidikan Kader
Nomor rekening 16 Bidang Kerohanian
Nomor rekening 17 Bidang Aksi dan Pelayanan
Nomor rekening 18 Umum
Nomor rekening 19 Dan Lain-lain
Pengeluaran
Pengeluaran Rutin
Nomor rekening 21 Biaya kesekretariatan
Nomor rekening 22 Biaya Kebendaharaan
Nomor rekening 23 Biaya Pemeliharaan Alat
Pengeluaran Program
Nomor rekening 31 Bidang Organisasi dan Komunikasi
Nomor rekening 32 Bidang Pendidikan Kader
Nomor rekening 33 Bidang Kerohanian
Nomor rekening 34 Bidang Aksi dan Pelayanan
Nomor rekening 35 Bidang Umum
Pengeluaran Non Program
Nomor rekening 40 Pemantapan Organisasi
Lain-lain
Nomor rekening 51 Rapat dan Persidangan
Nomor rekening 52 Sumbangan Sosial
IV. POTENSI DAN SUMBER KEUANGAN
Untuk menunjang program organisasi, Badan Pengurus Cabang GMKI Medan perlu
memperhatikan sumber-sumber keuangan seperti:
1. Iuran Anggota
Sebagai wujud kesadaran anggota terhadap peraturan, setiap anggota wajib membayar
iuran anggota sebagaimana wujud tanggungjawab terhadap Organisasi sesuai dengan
pasal 9 AD GMKI danpasal 9 ART GMKI. Iuran anggota ditetapkan sebesar Rp.
1.000,- (Seribu rupiah) setiap bulannya. Penarikan iuran dilakukan oleh Pengurus
Komisariat dan secara berkala disetor kepada Badan Pengurus Cabang Medan yang
mengurusi bidang keuangan.
2. Kolekte
Kolekte dapat dilakukan melalui ibadah-ibadah khusus, baik rutin maupun insidentil yang
dilaksanakan oleh Badan Pengurus Cabang.
3. Donateur
Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan program cabang maka Badan Pengurus Cabang
GMKI Medan berkewajiban untuk mencari donator tetap maupun tidak tetap yang berasal
dari senior member/ friend atau Organisasi/ instansi sepanjang tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan AD/ART GMKI.
4. Rekomendasi Usaha KeuanganLainnya
Badan Pengurus Cabang GMKI Medan melakukan usaha keuangan sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/RT GMKI. Usaha dimaksud adalah aksi dana, pendirian unitunit
usaha, sponsorship dan lain-lain.
V. MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN BPC GMKI MEDAN
Adapun semua penggunaan keuangan BPC GMKI Medan harus disesuaikan dengan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi, sedangkan mekanisme penggunaannya adalah:
1. Sekretaris cabang mengajukan anggaran kebutuhan organisasi pada tiap bulannya paling
lambat minggu ke-4 pada bulan sebelumnya.
2. Penanggungjawab keuangan membahas anggaran sebelum menyetujui anggaran
kebutuhan organisasi tersebut.
3. Adapun pencairan anggaran kebutuhan organisasi ditetapkan dengan batas wewenang tim
kerja keuangan, yaitu:
Jumlah > dari Rp. 500.000,-harus sepengetahuan seluruh anggota penanggungjawab
keuangan.
Jumlah < dari Rp. 500.000,-harus sepengetahuan bendahara.
VI. HUBUNGAN KERJA BPK-BPC GMKI MEDAN
1. Masa kerja BPK-BPC GMKI Medan sama dengan masa kerja BPC GMKI Medan.
BPK melaksanakan pemeriksaan diminta dan untuk tidak diminta oleh BPC.
2. BPK BPC GMKI Medan mengadakan pemeriksaan tidak saja menyangkut pencacatan
penilaian kebijaksanaan keuangan BPC GMKI tetapi juga tingkat kewajaran.
3. BPK wajib melakukan pemeriksaan keuangan BPC GMKI Medan setiap 6 bulan
sekali.
4. Selama melakukan pemeriksaaan BPK dapat :
 Mengundang BPC untuk member penjelasan atas pertanyaan BPK
 BPC wajib menghadiri undangan BPK dan member penjelasan dengan ketentuan
tidak ada hal keuangan yang perlu dirahasiakan.
 Meminta kelengkapan kepada BPC untuk bahan yang masihdiperlukandan BPC
wajib memberikannya sepanjang dianggap BPC masih dalam lingkup keuangan
BPC GMKI Medan.
 Setelah menerima pemberitahuan dari BPK, BPC GMKI Medan mempersiapkan
bahan yang diperlukan untuk pemeriksaan, tempat pemeriksaan dan prasarana
lainnya.
5. Setelah pemeriksaan BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaan serta saran-saran
secara tertulis kepada BPC GMKI Medan.
6. BPC wajib memperhatikan saran-saran BPK.
7. BPK wajib bertanggungjawab kepada Konpercab dan melaporkan hasil pemeriksaan
keuangan selama periode berlangsung.
8. BPK dan BPC wajib menjaga kerahasiaan segala hasil pemeriksaan keuangan BPC
kepada anggota dan pihak lain.
9. BPK dan BPC secara timbal balik tidak dapat membatalkan/mengurangi/menambahi
setiap hasil kerja/keputusan yang telah diambil masing-masing pihak tersebut.
10. BPK dan BPC didalam menjalankan tugasnya masing-masing senantiasa berpegang
pada fungsinya yakni sebagai pemeriksaan/pengawasan dalam pelaksanaan keuangan.
11. Perorangan yang ditunjuk dalam Konpercab.
VII. LAIN-LAIN
1. Penyelesaian tugas-tugas BPC GMKI Medan Masa Bakti 2013-2015 dan biaya serah
terima BPC GMKI Medan masa bakti2013-2015 kepada BPC GMKI Medan masa
bakti 2015-2017 ditanggung oleh kas BPC GMKI Medan.
2. Segala utang – piutang dalam periodesasi BPC GMKI 2013-2017 diupayakan untuk
diselesaikan, sebelum serah terima jabatan kepada BPC GMKI Medan selanjutnya dan
apabila ada sisa kas, diserahkan kepada BPC GMKI Masa Bakti 2015-2017 menjadi
saldo awal organisasi.
3. Biaya Tim Kerja APBO BPC GMKI Medan ditanggung oleh kas BPC GMKI Medan
4. Biaya pemeriksaan keuangan oleh BPK-BPC Medan ditanggung oleh kas BPC GMKI
Medan
5. Segala ketentuan lain dapat diatur sesuai dengan kebutuhan demi kelancaran dan
efektifitas kerja organisasi.

Lampiran Surat Keputusan No: 006/SP-I/BPC-GMKI/MDN/I/2016
Neraca Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi BPC GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017
NO.
REK PENDAPATAN JUMLAH
NO.
REK PENGELUARAN JUMLAH
Saldo Awal
Pengeluaran Rutin
1.1 Kas Rp 546,000 2.1 Biaya Kesekretariatan Rp 57 ,275,000
1.2 Piutang
2.2 Biaya Kebendaharaan Rp 25,860,000
2.3 Biaya Pemeliharaan Alat
Penerimaan
1.3 Iuran Anggota Rp 20,900,000
Pengeluaran Program
1.4 Donatur Rp 181,240,000 3.1 Bidang Organisasi dan Komunikasi Rp 19 ,160,000
1.5 Usaha-usaha Keuangan Rp 41,295,000 3.2 Bidang Pendidikan Kader Rp 43,076,000
1.6
Bidang Organisasi dan
Komunikasi
3.3 Bidang Kerohanian Rp 6,424,000
1.7 Bidang Pendidikan Kader
3.4 Bidang Aksi dan Pelayanan Rp 13,750,000
1.8 Bidang Kerohanian Rp 2,600,000 3.5 Bidang Umum Rp 148,330,000
1.9 Bidang Aksi dan Pelayanan
1.1O Bidang Umum
Pengeluaran Non Program
1.11 Dan Lain-lain Rp 70,000,000 4.1 Rapat dan Persidangan Rp 2 ,706,000
4.2 Biaya lain-lain
TOTAL Rp 316,581,000
Rp 316,581,000
RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN ORGANISASI
GMKI CABANG MEDAN
MB 2015-2017
No.
Rek Bidang JUMLAH
Saldo Awal
1.1 Kas Rp 546,000
1.2 Piutang
Penerimaan
1.3 Iuran Anggota
19 x 50.000/koms x 22 bulan Rp 20,900,000
1.4 Donatur
Donatur Tetap
30 x 22 bln x 100.000 Rp 66,000,000
50 x 22 bln x 50.000 Rp 55,000,000
51 x 22bln x 20.000 Rp 22,440,000
Donatur Lepas Rp 37,800,000
Total Rp 181,240,000
1.5 Usaha-usaha Keuangan
Pulsa 1.200.000/bln x 21 bln Rp 25,200,000
BPK dan Ikan Mas 9 x 18 porsi Rp 16,095,000
Total Rp 41,295,000
1.6
Bidang Organisasi dan
Komunikasi
1.7 Bidang Pendidikan Kader
1.8 Bidang Kerohanian
26 x 100.000/kebaktian Rp 2,600,000
1.9 Bidang Aksi dan Pelayanan
1.1O Bidang Umum
1.11 Dan Lain-lain
Bantuan Instansi Pemerintah Rp 40,000,000
instansi swasta Rp 30,000,000
Total Rp 70,000,000
RANCANGAN ANGGARAN BELANJA ORGANISASI
GMKI MEDAN MB 2015-2017
No. Rek Bidang
Jumlah
Pengeluaran
Pengeluaran Rutin
2.1 Biaya Kesekretariatan
Lampu 10 buah Rp 350,000
Pitting 3 buah Rp 45,000
Gagang pintu 6 buah Rp 120,000
Cok sambung 4 buah Rp 100,000
Tong sampah 6 buah Rp 300,000
Kain pel 3 buah Rp 60,000
Sapu ijuk 3 buah Rp 60,000
Kursi plastik 100 buah Rp 5,000,000
Kipas angin 8 buah Rp 1,200,000
Printer 1 buah Rp 2,000,000
Infokus 1 buah Rp 5,000,000
White board 4 buah Rp 800,000
Keyboard 1 buah Rp 10,000,000
Sound System dan Microphone 4 buah Rp 15,000,000
TOA 2 buah Rp 500,000
Ember 4 buah Rp 120,000
Bendera Nasional 2 buah Rp 100,000
Bendera Organisasi 2 buah Rp 300,000
Panji 2 buah Rp 300,000
Kertas 4 rim Rp 120,000
Rak Buku 3 buah Rp 3,000,000
Amplop surat 200 lembar Rp 100,000
Palu sidang 2 set Rp 300,000
Layar infokus 1 buah Rp 1,000,000
koran kompas Rp 1,400,000
koran sip Rp 1,000,000
Wifi Rp 9,000,000
Total
Rp 57,275,000
2.2 Biaya Kebendaharaan
Pulsa 1.000.000/bln x 21 bln
Rp 21,000,000
BPK dan Ikan mas 9x 18x 30000
Rp 4,860,000
Total
Rp 25,860,000
2.3 Biaya Pemeliharaan alat
Pengeluaran Program
3.1
Bidang organisasi dan
komunikasi
1. Pemantapan tata laksana
organisasi
Draft 6 buahx 22 koms= 123
buah 132x 5000 Rp 660,000
sosialisasi snack Rp. 400.000
Rp 400,000
2. Pengadaan Database
Desain
Rp 1,500,000
Biaya pengelolaan (perawatan &
teknisi) 2x 500000 Rp 1,000,000
Biaya pembelian domain &
housting 2x 600000 Rp 1,200,000
3. Konsolidasi internal organisasi
Rp 10,000,000
4. Pembuatan komisariat baru
Snack pembobotan
Rp 300,000
Pleno dan rakom 5x 500000 Rp 2,500,000
5. Pengadaan Buletin GMKI
Medan
Pembobotan
Rp 150,000
Infokus
Rp 50,000
Printer tim buletin
Rp 400,000
Dana awal
Rp 1,000,000
Total
Rp 19,160,000
3.2 Bidang Pendidikan kader
1. Lembaga Pendidikan Kader
- Konsumsi Rapat 21 bln x 50.000 Rp 1,050,000
- Transportasi 21 bln x 100.000 Rp 2,100,000
- Fotocopy bahan 21 bln x 50.000 Rp 1,050,000
2. Implementasi PDSPK
- Level 1
Rp 15,000,000
- Level 2
Rp 15,000,000
3. Kelompok kader dan Kelompok keilmuan
- Kelompok Kader
Fotocopy bahan
100lbr x
20koms x Rp 400,000
200
- Kelompok diskusi keilmuan
Fotocopy draft
5lbr x
7kelompok
x 200 Rp 70,000
4. Diskusi Bulanan
Fotocopy bahan
15 bln x
10.000 Rp 150,000
5. Pembentukan Klub Menulis
Fotocopy Bahan
12
pertemuan x
38.000 Rp 456,000
6. Pelatihan-pelatihan keterampilan
- Les B.inggris
Fotocopy bahan
30org x 4lbr
x 500 x
20bln Rp 1,200,000
- Les Mandarin
Fotocopy bahan
20org x
10.000 x 6 Rp 1,200,000
- Test TOEFL
Registrasi
50 org x 2 x
50.000 Rp 5,000,000
- Pelatihan SPSS
Pembicara 2 x 200.000 Rp 400,000
Total
Rp 43,076,000
3.3 Bidang kerohanian
1. Program Ibadah
Tatib 26x 10000 Rp 260,000
Snack & minum 26x 90000 Rp 2,340,000
Pembicara 26x 100000 Rp 2,600,000
2. Pembuatan Buku PA
Perbanyak buku PA 2x 612.000
Rp 1,224,000
Total
Rp 6,424,000
3.4 Bidang Aksi dan Pelayanan
1. KSU
Transportasi 5x 100000 Rp 500,000
Akomodasi 5x 200000 Rp 1,000,000
Rapat Komisi 15x 20000 Rp 300,000
Materi Komisi
20 org x
10000 x 10 Rp 2,000,000
2. Diskusi Publik
Pemateri
2 orgx
500000 x 3 Rp 3,000,000
Konsumsi
100 orgx
3000 x 3 Rp 900,000
Spanduk 3x 100000 Rp 300,000
Draft Materi
100 orgx 3
materix
5000 Rp 1,500,000
3. Penyuluhan masyarakat
Konsumsi
50 orgx
3000x 3 Rp 450,000
Transportasi 3x 100000 Rp 300,000
Tinjau lokasi
Rp 50,000
Draft Materi
50 orgx 3
materix
5000 Rp 750,000
4. Pendampingan gereja
Pemateri
1 orgx
200000x 3 Rp 600,000
Konsumsi
100 orgx
3000x 3 Rp 900,000
Materi seminar
100 orgx
3000x 3 Rp 900,000
Akomodasi & transportasi 3x 100000 Rp 300,000
Total
Rp 13,750,000
3.5 Bidang Umum
1. Maper 2 x7.000.000
Rp 14,000,000
Maper 2 x 3.500.000
Rp 7,000,000
2. Dies Natalis 2 x 6.000.000
Rp 12,000,000
3. Perayaan Natal 2x 5.000.000
Rp 10,000,000
4. Perayaan Paskah 2x 2.000.000
Rp 4,000,000
5. Konswil
BPC
Rp 2,080,000
PK 38 orgx 125000
Rp 4,750,000
6. Konas
BPC 3orgx 4000000
Rp 12,000,000
7. Kongres
10 orgx 250000
Rp 2,500,000
8. Konpercab
Rp 80,000,000
Total
Rp 148,330,000
Pengeluaran Non program
4.1 Rapat dan persidangan
19x 3000x
48 Rp 2,706,000
4.2 Biaya lain-lain
Lampiran Surat Keputusan No: 008/SP-I/BPC-GMKI/MDN/I/2016
MEKANISME KERJA CABANG
GMKI Medan 2015-2017
I. Pendahuluan
Puji dan syukur kita ucapkan kepada Dia Sang Empunya Segalanya, karena atas berkat
dan bimbingan tangan pengasihan-Nya kita masih dikuatkan hingga saat yang berbahagia
ini
Salam segerakan dan salam damai buat seluruh civitas GMKI Medan, yang pada saat
berbahagia ini telah hadir pada Rapat Kerja Cabang GMKI Medan tahun 2015, saudarasaudari
yang terkasih lama sudah penantian kita agar rapat kerja cabang ini dapat
berlangsung.
Saudara-saudari Pengurus Komisariat di jajaran GMKI Medan yang hadir pada saat ini,
barangkali saudara-saudari sudah mengetahui esensi dari rapat kerja cabang berdasarkan
Statuta Cabang pasal 10:1 yaitu Pelaksanaan program kerja, menyampaikan informasi
tentang kehidupan organisasi, dan hal-hal lain yang dirasa perlu
Pelaksanaan rapat kerja cabang kali ini merupakan rapat kerja cabang yang pertama
dilaksanakan dalam keperiodean ini. Rapat kerja cabang ini diharapkan mampu
menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang mengatur tentang pola hubungan BPC
GMKI Medan dan Pengurus Komisariat di jajaran GMKI dan pola hubungan antar
Komisariat. Pola hubungan inilah yang disebut sebagai Mekanisme Kerja Cabang GMKI
Medan yang sesuai dengan kapasitas dan wewenang masing-masing, sehingga dihasilkan
pola hubungan yang baik dan harmonis di seluruh elemen organisasi di jajaran GMKI
Medan
Mekanisme Kerja Cabang GMKI Medan merupakan penuntun gerak seluruh komponen
organisasi di jajaran GMKI Medan. Di dalam mekanisme kerja inilah nantinya akan diatur
tentang pola hubungan kerja dalam pelaksanaan program, pemberdayaan sumber
keuangan dalam pencapaian tujuan organisasi ini.
II. Mekanisme Kerja Cabang GMKI Medan
Mekanisme kerja cabang tersebut dapat diwujudkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai
berikut
1. Pemberitahuan/penginformasian tentang kegiatan di komisariat kepada BPC
GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017
a. Surat dari pengurus komisariat harus sudah diterima oleh BPC GMKI
Medan masa bakti 2015-2017 dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga)
hari sebelum kegiatan dilaksanakan (pemberitahuan sebelumnya dapat
melalui telepon ataupun SMS) jika kegiatan yang dimaksud berlangsung di
kota Medan.
b. Kegiatan Rakom (Rapat Anggota Komisariat) dan pelantikan Pengurus
Komisariat, dan Sidang Pleno I Komisariat maka pemberitahuan melalui
surat harus sudah diterima BPC GMKI Medan selambat-lambatnya 7 hari
sebelum waktu pelaksanaan.
c. Kegiatan yang dilaksanakan di luar kota Medan pemberitahuan melalui
surat harus sudah diterima BPC 7 hari sebelum waktu pelaksanaan
sekaligus permohonan surat jalan dari BPC.
2. Pembuatan/pengiriman surat yang dikeluarkan oleh pengurus komisariat dan
lembaga bentukan hendaknya memperhatikan ketentuan sebagai berikut
a. Pengetikan surat harus rapi dan jelas serta menggunakan bahasa Indonesia
yang baik dan benar
b. Surat dikirim dalam amplop surat dengan kop surat atau dengan stempel
komisariat.
c. Stempel resmi pengurus komisariat dan lembaga yang dibentuk berbentuk
persegi panjang dengan ukuran 2 ½ x 7 cm2, dengan ketentuan :
komisariat memakai salib tak berbayang sebelah kiri dan lembaga bentukan
memakai logo GMKI di sebelah kiri.
d. Bentuk dan pola surat yang dikeluarkan pengurus komisariat harus
seragam. Disesuaikan dengan bentuk dan pola surat yang ditetapkan oleh
BPC GMKI Medan Masa Bakti 2015-2017 (contoh terlampir).
e. Surat yang ditujukan ke Eksternal komisariat harus ditandatangani Ketua
dan Sekretaris PK. Bagi lembaga yang dibentuk harus diketahui oleh
Pengurus komisariat.
f. Surat keterangan dan surat jalan hanya boleh dikeluarkan oleh BPC GMKI
Medan.
3. Surat yang dikeluarkan ke eksternal organisasi GMKI dan proposal kegiatan
yang dikeluarkan oleh Pengurus Komisariat harus diserahkan kepada
Sekretaris BPC terlebih dahulu kemudian diserahkan kepada Ketua BPC untuk
ditandatangani kecuali surat tersebut ditujukan kepada Pendeta, organisasi
yang setara dengan komisariat.
4. Penyampaian surat kepada Pengurus Pusat GMKI hanya boleh dilakukan oleh
BPC GMKI Medan, apabila pengurus komisariat hendak mengirimkan surat
kepada Pengurus Pusat maka pengurus komisariat harus meminta kesediaan
BPC GMKI Medan untuk mengirimkannya.
5. Pelaksanaan kegiatan bersama dari beberapa komisariat hendaknya
memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak dibenarkan mengeluarkan surat keputusan bersama dalam hal
pengangkatan suatu lembaga atau kepanitiaan.
b. Kegiatan bersama beberapa komisariat dimungkinkan untuk dilaksanakan
dengan ketentuan panitia yang dibentuk harus dikukuhkan oleh BPC
GMKI Medan masa bakti 2015-2017 melalui surat keputusan
c. Jika kepanitiaan bersama tersebut telah selesai melaksanakan tugasnya
harus memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Badan
Pengurus Cabang yang disaksikan Pengurus Komisariat yang bersangkutan
serta aktiva dan pasiva kepanitiaan
d. Panitia bersama ini juga harus memperhatikan ketentuan point dua (2), tiga
(3), dan empat (4) sebelumnya
6. Dalam hal pendelegasian tugas dan wewenang harus dilakukan oleh
penanggungjawab komisariat dan harus dilaporkan secepatnya kepada Badan
Pengurus Cabang
7. Dalam rangka optimalisasi gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) sebagai
pusat berkumpul, maka setiap komisariat diwajibkan untuk melakukan
kegiatan atau program di PKM minimal 1 kali dalam sebulan.
III. Penutup
Mekanisme kerja ini dapat berjalan efisien dan efektif apabila setiap unsur terkait
berfungsi sebagaimana mestinya dengan saling pengertian dan partisipasi seluruh komponen
organisasi di jajaran GMKI Medan untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Demikianlah Mekanisme Kerja Cabang GMKI Medan ini kami sampaikan atas kerjasama
dan partisipasi rekan-rekan pengurus komisariat dijajaran GMKI Medan, kami ucapkan terima
kasih. Akhir kata; tinggilah iman, tiggilah ilmu, tinggilah pengabdian kita.
Ut Omnes Unum Sint,
Syalom
Lampiran:
Pola Administrasi GMKI Cabang Medan
1. Penulisan atau pembuatan surat
Penulisan atau pembuatan surat di GMKI yaitu:
- Pada kertas dengan kepala surat yang asli bukan pada kertas dengan kepala surat
fotocopy.
- Surat yang berupa tembusan atau pertinggal dibuat sebagaimana surat tersebut.
Tidak boleh difotocopy
- Surat yang sama tetepi memiliki tujuan lebih dari satu boleh difotocopy tetapi
yang menjadi arsip adalah surat yang asli
2. Kertas kepala surat dan amplop
 Kertas kepala surat
 Warna tinta pada kertas kepala surat adalah warna biru organisasi
 Ukuran kertas surat yang dipergunakan adalah ukuran kertas A4
 Format tulisan kertas kepala surat:
- Badan Pengurus Cabang
a. bagian atas
i. Logo GMKI di sebelah kiri
ii. Nama Lembaga (awal kata huruf kapital)
iii. Tulisan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (huruf Kapital)
iv. Penulisan ii dan iii dalam bahasa Inggris (jika dicantumkan terletak
di sebelah kanan bawah ii dan iii)
v. Alamat sekretariat dan nomor telepon jika memiliki telepon
ii, iii, iv dan v terletak disebelah kanan i
b. Bagian bawah hanya diisi dengan tulisan tema dan subtema GMKI dalam masa
bakti berjalan
- Pengurus Komisariat
a. bagian atas
i. Logo GMKI di sebelah kiri
ii. Nama Lembaga
iii. Tulisan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dengan huruf Kapital
iv. Tulisan Nama Komisariat awal kata huruf besar
v. Alamat sekretariat dan nomor telepon jika memiliki telepon
ii, iii, iv dan v terletak disebelah kanan i
b. bagian bawah hanya diisi dengan tulisan tema dan sub tema GMKI dalam
masa bakti berjalan
 Amplop
a. warna tinta pada amplop sama dengan warrna tinta kertas kepala surat
b. ukuran amplop yang dipergunakan adalah yang berbentuk panjang putih dan
apabila dibutuhkan dapat disesuaikan
c. Format tulisan bagian dalam sama dengan format tuliasan kepala surat
d. Jika tidak seperti format kepala surat maka dibuat stempel di sebelah kiri atas
2. Stempel
Stempel yang dimaksud disini ialah menyangkut kepala bentuk dan ukuran stempel
yang dapat dibuat dan dipergunakan dalam surat menyurat meski hanya untuk
kepentingan surat menyurat namun tidak terpisahkan untuk pemakaian hal lain
a. BPC
Bentuk dan ukuran stempel BPC sama dengan bentuk dan ukuran stempel
pengurus pusat hanya saja ukuran salib pada stempel BPC lebih kecil
b. Pengurus Komisariat
- bentuk persegi panjang dengan ukuran 2 ½ x 7 cm2
- stempel dibagi atas dua bagian dimana bagian yang lebih kecil terdapat
tanda salib tak berbayang yang dibawahnya terdapat tulisan GMKI dan
bagian yang lebih besar terdapat tulisan nama lembaga
Mekanisme Peminjaman Ruangan
1. jika ingin menggunakan ruangan di PKM GMKI Medan maka pengurus komisariat
membuat surat permohonan kepada BKS PGI – GMKI Medan
2. setiap komisariat yang menggunakan ruangan harap membersihkan ruangan setelah
ruangan tersebut dipakai
3. bagi yang tidak menjalankan seperti tertera di atas maka BPC GMKI Medan akan
mengambil tindakan yang dirasa perlu.
Untuk Keseragaman Kode Nomor Surat BPC GMKI Medan dibuat sebagai berikut:
001/A/BPC–GMKI/MDN/VII/2014
Keterangan :
001 : Nomor Surat
A : Kode Surat
BPC-GMKI : Nama Lembaga yang mengeluarkan Surat
MDN : Nama Kota Tempat Cabang berada
VII : Kode Bulan
2014 : Kode Tahun
Kode jenis/tujuan surat adalah sebagai berikut :
A : Pengurus Pusat GMKI
B : Personalia BPC GMKI Medan
C : Pengurus Komisariat / anggota di jajaran GMKI Cabang
Medan
D : Ekstern organisasi, khusus lembaga Kristen
E : Ekstern organisasi, Non Kristen
F : Surat Mandat
G : Surat Tugas
H : Surat Jalan
I : Surat Kuasa
J : Surat Keterangan
K : Cabang Sejajaran
IT : Instruksi BPC
SK : Surat Keputusan
Surat yang dibuat dengan nomor urut tersendiri yaitu :
1. Surat Mandat
2. Surat Tugas
3. Surat Jalan
4. Surat Kuasa
5. Surat Instruksi
6. Surat Keputusan
7. Surat Keterangan
Pola dan Bentuk Surat
KOP SURAT
(margin atas 5,5 cm)
Nama Kota, Tanggal/Bulan/Tahun
No surat : -
Lamp : -
Hal : -
Ut Omnes Unum Sint
Syalom,
C.File
…./….
Right : 2 cm Left : 2 cm
Tema GMKI
Sub Tema GMKI
Bottom : 2 cm
Kalender Kerja BPC GMKI Medan MB 2015 - 2017
No
.
NAMA PROGRAM
Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pemantapan TLO
2 Sistem Data Base Anggota
3 Konsolidasi Internal Organisasi
4 Pembentukan Komisariat Baru
5 Pengadaan Buletin GMKI Medan
6 Pembentukan Lembaga P. Kader
7 Implementasi PDSPK
8 Kelompok kader dan Keilmuan
9 Diskusi Bulanan
10 Pembentukan Klub Menulis
11 Pelatihan Keterampilan
12 Ibadah dan PA
13 Pembuatan Buku PA
14 Komisi Studi Umum
15 Diskusi Publik
16 Pemberdayaan Masyarakat
17 Pendampingan Gereja
18 Pengadaan Inventaris
19 Masa Perkenalan
20 Natal
21 Paskah
22 Konsultasi Wilayah
23 Konsultasi Nasional
24 Kongres
25 Sidang Pleno Terakhir
26 Konperensi Cabang
Keterangan
Primer
Agenda Organisasi
Hari besar Kristen
Libur
Sekunder
Kalender Kerja BPC GMKI Medan MB 2015 - 2017
No. NAMA PROGRAM
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Pemantapan T. Laksana Organisasi
2 Sistem Data Base Anggota
3 Konsolidasi Internal Organisasi
4 Pembentukan Komisariat Baru
5 Pengadaan Buletin GMKI Medan
6 Pembentukan Lembaga P. Kader
7 Implementasi PDSPK
8 Kelompok kader dan Keilmuan
9 Diskusi Bulanan
10 Pembentukan Klub Menulis
11 Pelatihan Keterampilan
12 Ibadah dan PA
13 Pembuatan Buku PA
14 Komisi Studi Umum
15 Diskusi Publik
16 Pemberdayaan Masyarakat
17 Pendampingan Gereja
18 Pengadaan Inventaris
19 Masa Perkenalan
20 Natal
21 Paskah
22 Konsultasi Wilayah
23 Konsultasi Nasional
24 Kongres
25 Sidang Pleno Terakhir
26 Konperensi Cabang
Keterangan Primer Agenda Organisasi Hari besar Kristen Libur Sekunder

Tidak ada komentar:

Posting Komentar