Dimana Rektorku?
Prof Syahril Pasaribu dilantik
sebagai Rektor USU 31 Maret 2010 di Auditorium USU. Pada 10 Februari 2015, Syahril Pasaribu pensiun. Namun,
masa jabatannya diperpanjang oleh MWA USU. Jabatan Rektor USU, Pak Pasaribu, telah berakhir tanggal 31
Maret 2015. Prof Subhilhar, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru
besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terpilih sebagai pejabat rektor
menggantikan Prof Syahril Pasaribu pada rapat MWA 31 Maret. Prof Subhilhar
terpilih lewat mekanisme voting dengan perolehan sebelas suara, unggul atas
Prof Zulkifli Nasution, Wakil Rektor (WR) I yang memperoleh tiga suara.
Namun, prosedur kronologis ini menuai banyak kontroversi.
Dimulai dengan ricuhnya pemilihan MWA sehingga berujung pada aksi Walk Out
Prof. Syahril Pasaribu dan 42 anggota SA lain yang pada akhirnya mengakibatkan
sampai sekarang Rektor defenitif belum terpilih. Padahal jelas dikatakan dalam PP No.16 tahun 2014 tentang Statuta USU
pasal 29 ayat (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan
sebelum masa jabatan Rektor berakhir. Itu berarti seharusnya Rektor
Defenitif telah terpilih selambat-lambatnya bulan November, tetapi sampai
sekarang nihil. Ini tentu mengakibatkan gangguan cukup serius pada tata kelola
USU termasuk pelaksanaan Renstra USU 2015-2019. Tentu, proses yang ada ini
telah melanggar Statuta USU.
Lain lagi dengan
tidak adanya wakil mahasiswa dalam MWA ini. Padahal, mahasiswa sebagai bagian
dari civitas kampus sangat berhak untuk menentukan kebijakan kampus. Mahasiswa
adalah subjek pendidikan, bukan objek pendidikan.
Sangat
disayangkan bahwa Universitas Salah Urus ini harus mengalami turbulensi
kepentingan yang harusnya dapat diatasi jika semua pihak dapat mengerti bahwa
kepentingan USU harus diutamakan diatas kepentingan pribadi. Tantangan USU
kedepan semakin berat dalam upaya menjadikan kampus ini sebagai rumah kaum
intelektual yang berkualitas dan membumi dengan masyarakat, bukan mengakomodasi
kepentingan pemilik modal. Untuk itu sangat dibutuhkan Pimpinan dan Pejabat USU
yang bisa menerapkan Good Corporate
Governance, bisa mengakomodasi dan berdialog dengan mahasiswa sebagai
stakeholder utama kampus, serta konsisten untuk melaksanakan Tridharma
Perguruan Tinggi. Jika tidak, maka USU hanyalah sebuah kampus abal-abal tanpa daya tawar sama sekali.
(GMKI Komisariat FEB USU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar