Pidato J. Leimena

"Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen pada khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI menjadilah suatu pusat sekolah latihan (leershool) dari orang-orang yang mau bertanggungjawab atas segala sesuatu yang mengenai kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukanlah merupakan Gesellschaft, melainkan ia adalah suatu Gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian ia berakar baik dalam gereja, maupun dalam Nusa dan Bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari iman dan roh, ia berdiri di tengah dua proklamasi: Proklamasi Kemerdekaan Nasional dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injilnya, ialah Injil Kehidupan, Kematian dan Kebangkitan"

GMKI Komisariat FEB USU

GMKI Komisariat FEB USU
Keluarga besar GMKI Komisariat FEB USU

Selasa, 02 Juni 2015

SUDUT BIRU : DIMANA REKTORKU?



  Dimana Rektorku?

Prof Syahril Pasaribu dilantik sebagai Rektor USU 31 Maret 2010 di Auditorium USU. Pada 10 Februari 2015, Syahril Pasaribu pensiun. Namun, masa jabatannya diperpanjang oleh MWA USU. Jabatan Rektor USU, Pak Pasaribu, telah berakhir tanggal 31 Maret 2015. Prof Subhilhar, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) yang juga guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terpilih sebagai pejabat rektor menggantikan Prof Syahril Pasaribu pada rapat MWA 31 Maret. Prof Subhilhar terpilih lewat mekanisme voting dengan perolehan sebelas suara, unggul atas Prof Zulkifli Nasution, Wakil Rektor (WR) I yang memperoleh tiga suara.
Namun, prosedur kronologis ini menuai banyak kontroversi. Dimulai dengan ricuhnya pemilihan MWA sehingga berujung pada aksi Walk Out Prof. Syahril Pasaribu dan 42 anggota SA lain yang pada akhirnya mengakibatkan sampai sekarang Rektor defenitif belum terpilih. Padahal jelas dikatakan dalam PP No.16 tahun 2014 tentang Statuta USU pasal 29 ayat (4) Pemilihan Rektor dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum masa jabatan Rektor berakhir. Itu berarti seharusnya Rektor Defenitif telah terpilih selambat-lambatnya bulan November, tetapi sampai sekarang nihil. Ini tentu mengakibatkan gangguan cukup serius pada tata kelola USU termasuk pelaksanaan Renstra USU 2015-2019. Tentu, proses yang ada ini telah melanggar Statuta USU.
Lain lagi dengan tidak adanya wakil mahasiswa dalam MWA ini. Padahal, mahasiswa sebagai bagian dari civitas kampus sangat berhak untuk menentukan kebijakan kampus. Mahasiswa adalah subjek pendidikan, bukan objek pendidikan. 
Sangat disayangkan bahwa Universitas Salah Urus ini harus mengalami turbulensi kepentingan yang harusnya dapat diatasi jika semua pihak dapat mengerti bahwa kepentingan USU harus diutamakan diatas kepentingan pribadi. Tantangan USU kedepan semakin berat dalam upaya menjadikan kampus ini sebagai rumah kaum intelektual yang berkualitas dan membumi dengan masyarakat, bukan mengakomodasi kepentingan pemilik modal. Untuk itu sangat dibutuhkan Pimpinan dan Pejabat USU yang bisa menerapkan Good Corporate Governance, bisa mengakomodasi dan berdialog dengan mahasiswa sebagai stakeholder utama kampus, serta konsisten untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Jika tidak, maka USU hanyalah sebuah kampus abal-abal tanpa daya tawar sama sekali.

(GMKI Komisariat FEB USU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar