Pidato J. Leimena

"Tindakan ini adalah suatu tindakan historis bagi dunia mahasiswa umumnya dan masyarakat Kristen pada khususnya. GMKI menjadilah pelopor dari semua kebaktian yang akan dan mungkin harus dilakukan di Indonesia. GMKI menjadilah suatu pusat sekolah latihan (leershool) dari orang-orang yang mau bertanggungjawab atas segala sesuatu yang mengenai kepentingan dan kebaikan negara dan bangsa Indonesia. GMKI bukanlah merupakan Gesellschaft, melainkan ia adalah suatu Gemeinschaft, persekutuan dalam Kristus Tuhannya. Dengan demikian ia berakar baik dalam gereja, maupun dalam Nusa dan Bangsa Indonesia. Sebagai bagian dari iman dan roh, ia berdiri di tengah dua proklamasi: Proklamasi Kemerdekaan Nasional dan Proklamasi Tuhan Yesus Kristus dengan Injilnya, ialah Injil Kehidupan, Kematian dan Kebangkitan"

GMKI Komisariat FEB USU

GMKI Komisariat FEB USU
Keluarga besar GMKI Komisariat FEB USU

Rabu, 27 April 2016

Diskusi Bulanan, Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) & Hubungannya dengan RAPBN-P, 14 April 2016

Pengurus Komisariat
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
                        Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU
                                             Medan

Sekretariat: Jl. Sultan IskandarMuda No. 107 A 20119 Medan E-mail :gmkikomsfebusu@gmail.com
 



Pengampunan Pajak(Tax Amnesty) & Hubungannya dengan RAPBN-P
                Pada diskusi kali ini kita akan membahas mengenai berita yang sedang hangat dibahas dimajalah cetak maupun majalah online yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan hubungannya dengan RAPBN-P.
Pengertian APBN  telah dimuat dalam UUD 1945 Pasal 23, yaitu daftar sistematis rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun Anggaran. Sedangkan APBN Menurut UU No.17 Tahun 2003 adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakian Rakyat(DPR). Sedangkan RAPBN-P 2016 yaitu memuat pengertian sebagai perubahan terhadap APBN 2016 terhadap perubahan makro dan meningkatnya perubahan kebutuhan anggaran. Contoh perubahan makro disini yaitu terdapat 3 poin, yaitu Perubahan nilai kurs, perubahan tingkat inflasi, perubahan harga minyak global. Mengapa APBN harus berubah ? jawabannya tak lain yaitu karena anggaran negara juga berubah.  Termasuk yang menggoyang anggaran tersebut yaitu target pembangunan, diantaranya pengangguran, angka kemiskinan, Gini rasio ( ketimpangan pendapatan) dan pembangunan manusia.
            Terdapat 3 pola dalam penyususnan anggaran,yaitu Balanced Budget,surplus badget dan deficit budget. Sejauh ini Indonesia masih mengalami apa yang disebut “Deficit Budget” dimana pada saat ini Indonesia defisit di angka 2,4% . Lebih realnya yaitu 273,2 Triliun. Dalam UU telah ditetapkan defisit Indonesia tidaklah boleh lebih dari 3%. Hal inilah yang memaksa pemerintah berencana untuk membuat suatu kebijakan yang disebut dengan Tax Amnesty (pengampunan pajak) Mengapan harus pajak? Karena pajak merupakan penghasilan terbesar negara. Lalu bagaimana itu mekanisme Tax Amnesty ? dapat dijelaskan dalam UU berikut :
1.      Pengampunan Nasional Pasal 2 (Tentang subjek dan objek)
2.      Pengampunan Nasional Pasal 3 ayat 1(( Tentang Pelaporan Harta yang dikenakan Pajak)
3.      Pengampunan Nasional Pasal 4 (Tentang Tarif Uang Tebusan)
Secara sederhananya defisit terjadi karena adanya kekurangan dana akibat ketimpangan antara penerimaan dan pengeluaran negara. Sebenarnya pemerintah mengeluarkan 3 poin untuk mengatasi keadaan defisit tersebut,diantaranya :
1.      Memberlakukan Tax Amnesty
2.      Pemotongan-pemotongan anggaaran seperti beasiswa dan bantuan lainnya
3.      Penambahan utang luar negeri
Namun yang terjadi ditengah-tengah keadaan tersebut pemerintah justru memilih poin nomor 1 yaitu berencana menetapkan UU Tax Amnesty. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah memilih Tax Amnesty yaitu terlalu banyaknya dana WNI yang parkir diluar negeri (kurang lebih ada 2085 orang yang menanamkan modal diluar Indonesia), hal ini tak lain disebabkan oleh tingginya pajak yang berlaku di Indonesia dan Inkonsistensi.
            Dikenal adanya 2 sistem pemungutan pajak yaitu Self Assessment dan Official Assessment. Seperti yang kita ketahui, sistem pemungutan pajak yang terjadi di Indonesia yaitu sistem Self Assestment ( melaporkan sendiri aset kita kepada negara dengan jalan mengisi formulir). Namun yang kerap terjadi yang menjadi kelemahan sistem ini yaitu kurangnya sikap jujur ditengah masyarakat Indonesia dalam hal pelaporan aset/harta baik individu maupun badan/perusahaan. Namun terdapat satu hal yang dirasa unik dalam hal ketidakjujuran dan ketaatan pajak, dimana golongan yang termasuk “setia” kepada pajak yaitu golongan menengah kebawah atau mereka yang berpendapatan sedikit. Mengapa demikian? Sudah tidak asing lagi bagi kita mendengar pepatah “pisau hukum tumpul keatas tajam kebawah”. Hal ini yang memperjelas keadaan dimana golongan menengah kebawah lebih takut kepada hukuman bagi pelanggar pembayaran pajak yang disebut RIT BANK daripada golongan atas. Hal inilah yang ingin diperbaiki pemerintah dengan jalan Tax Amnesty.
            Lalu apakah Tax Amnesty menjadi jalan satu-satunya yang bisa diandalkan pemerintah? Dengan tegas bisa dikatakan YA. Karena dirasa tidak tepat melakukan pemotongan-pemotongan anggaran buat masyarakat menengah yang justru harusnya dilindungi oleh negara. Lalu bagaimana jika skenario yang dijalankan yaitu melakukan peminjaman uang kepada IMF atau World Bank? Masalah utang sudah terlalu disoroti oleh media belakangan ini, pertanyaan selanjutnya yang pasti muncul ialah “darimana lagi negara akan membayar utang tersebut?” hal ini akan menjadi lingkaran setan yang tak berujung. Adapun penambahan utang akan menjadi pilihan terakhir. Jelas Tax Amnesty lebih efektif.
             Perlu digaris bawahi bahwa sekian persen yang akan dimuat nantinya dalam UU Tax Amnesty merupakan dianggap sebagai uang tebusan atau denda bukan menggantikan pajak. Maka dari itu, kebijakan pengampunan pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan tersebut yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Sedikit flashback mengenai Tax Amnesty, sebenarnya Indonesia sudah pernah menerapkan kebijakan yang dirasa mirip dengan Tax Amnesty yaitu pada tahun 1984 pernah dilaksankana namun gagal dikarenakan kacaunya sistem pajak pada masa itu. Lalu pada tahun 2008 yang disebut “sunset policy”.
            Dalam diskusi ini dihasilkan yang menjadi PR pemerintah kedepannya yaitu:
1.      Jangka pendek : benar-benar menjalankan Tax Amnesty sesuai rencana yang diyakini akan mampu membantu penerimaan negara.
2.      Jangka menengah : segera memperbaiki regulasi yang tidak beraturan
3.      Jangka panjang : pemerintah harus menguatkan diplomasi dengan negara lain sehingga dapat dihindari masalah-masalah seperti PANAMA PAPERS.

            Berbicara soal Tax Amnesty nantinya juga akan berbicara masalah mental dari pribadi maupun badan/perusahaan. Mana yang lebih bermental kuat dan “gentleman” dan mana pihak yang tetap mangkir dari kewajiban. Jangan hanya menjadi warga yang menuntut hak namun tidak melaksanakan keawajiban. Perlu diingat bahwa  Tax Amnesty hanya akan dilakukan sekali dalam periode tahun ini. sedangkan untuk tahun selanjutnya akan dikenakan tarif normal dan DJP akan menerapkan hukum perpajakan yang lebih tegas. Anggaran harus tetap kita selamatkan. Bahkan perlu dilakukan pemangkasan terhadap APBN Operasional yang tidak begitu penting serta penyelamatan terhadap pajak. Yang diperlukan hanyalah kekompakan serta kejujuran dari setiap aparat yang bersentuhan langsung. Perlu adanya kawalan yang super ketat dalam rangka menghindarkan aktor-aktor “jail” dalam legislatif maupun aktor tambahan lainnya.

THEMA  : “Persudaraan yang Mengidupkan (1 Raja-Raja 17 : 7-24)
Sub Thema    : “Memperkokoh Persekutuan yang Partisipatif untuk Membangun Keadilan Sosial


1 komentar:

  1. Babyliss Nano Titanium Flat Iron T-Shirt | TITIAN ART
    Buy 1xbet app Babyliss titanium headers Nano Titanium Flat Iron T-Shirt at the best price at ford focus titanium hatchback TITIAN ART. Compare prices, titanium steel get exclusive offers & fast delivery options with every purchase  Rating: 4.6 · ‎9 reviews · ‎$4.99 · ‎In stock titanium armor

    BalasHapus