Pengurus Komisariat
GERAKAN MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU
Medan
Sekretariat: Jl.
Sultan IskandarMuda No. 107 A 20119 Medan E-mail :gmkikomsfebusu@gmail.com
Pengampunan Pajak(Tax
Amnesty) & Hubungannya dengan RAPBN-P
Pada diskusi kali ini kita akan membahas
mengenai berita yang sedang hangat dibahas dimajalah cetak maupun majalah
online yaitu Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan hubungannya dengan RAPBN-P.
Pengertian
APBN telah dimuat dalam UUD 1945 Pasal
23, yaitu daftar
sistematis rencana penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun Anggaran. Sedangkan APBN Menurut UU No.17
Tahun 2003 adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakian
Rakyat(DPR). Sedangkan
RAPBN-P 2016 yaitu memuat pengertian sebagai perubahan terhadap APBN 2016
terhadap perubahan makro dan meningkatnya perubahan kebutuhan anggaran. Contoh
perubahan makro disini yaitu terdapat 3 poin, yaitu Perubahan nilai kurs,
perubahan tingkat inflasi, perubahan harga minyak global. Mengapa APBN harus
berubah ? jawabannya tak lain yaitu karena anggaran negara juga berubah. Termasuk yang menggoyang anggaran tersebut
yaitu target pembangunan, diantaranya pengangguran, angka kemiskinan, Gini
rasio ( ketimpangan pendapatan) dan pembangunan manusia.
Terdapat 3 pola dalam penyususnan
anggaran,yaitu Balanced Budget,surplus badget dan deficit budget. Sejauh ini
Indonesia masih mengalami apa yang disebut “Deficit Budget” dimana pada saat
ini Indonesia defisit di angka 2,4% . Lebih realnya yaitu 273,2 Triliun. Dalam
UU telah ditetapkan defisit Indonesia tidaklah boleh lebih dari 3%. Hal inilah
yang memaksa pemerintah berencana untuk membuat suatu kebijakan yang disebut
dengan Tax Amnesty (pengampunan pajak) Mengapan harus pajak? Karena pajak
merupakan penghasilan terbesar negara. Lalu bagaimana itu mekanisme Tax Amnesty
? dapat dijelaskan dalam UU berikut :
1.
Pengampunan
Nasional Pasal 2 (Tentang subjek dan objek)
2.
Pengampunan
Nasional Pasal 3 ayat 1(( Tentang Pelaporan Harta yang dikenakan Pajak)
3.
Pengampunan
Nasional Pasal 4 (Tentang Tarif Uang Tebusan)
Secara sederhananya defisit terjadi
karena adanya kekurangan dana akibat ketimpangan antara penerimaan dan pengeluaran
negara. Sebenarnya pemerintah mengeluarkan 3 poin untuk mengatasi keadaan
defisit tersebut,diantaranya :
1.
Memberlakukan
Tax Amnesty
2.
Pemotongan-pemotongan
anggaaran seperti beasiswa dan bantuan lainnya
3.
Penambahan
utang luar negeri
Namun yang terjadi ditengah-tengah
keadaan tersebut pemerintah justru memilih poin nomor 1 yaitu berencana
menetapkan UU Tax Amnesty. Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan
pemerintah memilih Tax Amnesty yaitu terlalu banyaknya dana WNI yang parkir
diluar negeri (kurang lebih ada 2085 orang yang menanamkan modal diluar
Indonesia), hal ini tak lain disebabkan oleh tingginya pajak yang berlaku di
Indonesia dan Inkonsistensi.
Dikenal
adanya 2 sistem pemungutan pajak yaitu Self Assessment dan Official Assessment.
Seperti yang kita ketahui, sistem pemungutan pajak yang terjadi di Indonesia
yaitu sistem Self Assestment ( melaporkan sendiri aset kita kepada negara
dengan jalan mengisi formulir). Namun yang kerap terjadi yang menjadi kelemahan
sistem ini yaitu kurangnya sikap jujur ditengah masyarakat Indonesia dalam hal
pelaporan aset/harta baik individu maupun badan/perusahaan. Namun terdapat satu
hal yang dirasa unik dalam hal ketidakjujuran dan ketaatan pajak, dimana
golongan yang termasuk “setia” kepada pajak yaitu golongan menengah kebawah
atau mereka yang berpendapatan sedikit. Mengapa demikian? Sudah tidak asing
lagi bagi kita mendengar pepatah “pisau hukum tumpul keatas tajam kebawah”. Hal
ini yang memperjelas keadaan dimana golongan menengah kebawah lebih takut
kepada hukuman bagi pelanggar pembayaran pajak yang disebut RIT BANK daripada
golongan atas. Hal inilah yang ingin diperbaiki pemerintah dengan jalan Tax
Amnesty.
Lalu
apakah Tax Amnesty menjadi jalan satu-satunya yang bisa diandalkan pemerintah?
Dengan tegas bisa dikatakan YA. Karena dirasa tidak tepat melakukan
pemotongan-pemotongan anggaran buat masyarakat menengah yang justru harusnya
dilindungi oleh negara. Lalu bagaimana jika skenario yang dijalankan yaitu
melakukan peminjaman uang kepada IMF atau World Bank? Masalah utang sudah
terlalu disoroti oleh media belakangan ini, pertanyaan selanjutnya yang pasti
muncul ialah “darimana lagi negara akan membayar utang tersebut?” hal ini akan
menjadi lingkaran setan yang tak berujung. Adapun penambahan utang akan menjadi
pilihan terakhir. Jelas Tax Amnesty lebih efektif.
Perlu digaris bawahi bahwa sekian persen yang
akan dimuat nantinya dalam UU Tax Amnesty merupakan dianggap sebagai uang
tebusan atau denda bukan menggantikan pajak. Maka dari itu, kebijakan pengampunan
pajak akan menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan tersebut yang
dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Sedikit flashback
mengenai Tax Amnesty, sebenarnya Indonesia sudah pernah menerapkan kebijakan
yang dirasa mirip dengan Tax Amnesty yaitu pada tahun 1984 pernah dilaksankana
namun gagal dikarenakan kacaunya sistem pajak pada masa itu. Lalu pada tahun
2008 yang disebut “sunset policy”.
Dalam
diskusi ini dihasilkan yang menjadi PR pemerintah kedepannya yaitu:
1.
Jangka
pendek : benar-benar menjalankan Tax Amnesty sesuai rencana yang diyakini akan
mampu membantu penerimaan negara.
2.
Jangka
menengah : segera memperbaiki regulasi yang tidak beraturan
3.
Jangka
panjang : pemerintah harus menguatkan diplomasi dengan negara lain sehingga
dapat dihindari masalah-masalah seperti PANAMA PAPERS.
Berbicara
soal Tax Amnesty nantinya juga akan berbicara masalah mental dari pribadi
maupun badan/perusahaan. Mana yang lebih bermental kuat dan “gentleman” dan
mana pihak yang tetap mangkir dari kewajiban. Jangan hanya menjadi warga yang
menuntut hak namun tidak melaksanakan keawajiban. Perlu diingat bahwa Tax Amnesty hanya akan dilakukan sekali dalam
periode tahun ini. sedangkan untuk tahun selanjutnya akan dikenakan tarif
normal dan DJP akan menerapkan hukum perpajakan yang lebih tegas. Anggaran
harus tetap kita selamatkan. Bahkan perlu dilakukan pemangkasan terhadap APBN
Operasional yang tidak begitu penting serta penyelamatan terhadap pajak. Yang
diperlukan hanyalah kekompakan serta kejujuran dari setiap aparat yang
bersentuhan langsung. Perlu adanya kawalan yang super ketat dalam rangka
menghindarkan aktor-aktor “jail” dalam legislatif maupun aktor tambahan
lainnya.
THEMA : “Persudaraan
yang Mengidupkan (1 Raja-Raja 17 : 7-24)”
Sub
Thema : “Memperkokoh
Persekutuan yang Partisipatif untuk Membangun Keadilan Sosial”
Babyliss Nano Titanium Flat Iron T-Shirt | TITIAN ART
BalasHapusBuy 1xbet app Babyliss titanium headers Nano Titanium Flat Iron T-Shirt at the best price at ford focus titanium hatchback TITIAN ART. Compare prices, titanium steel get exclusive offers & fast delivery options with every purchase Rating: 4.6 · 9 reviews · $4.99 · In stock titanium armor